Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Sosiologi Hukum "General Review"

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:55 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Hubungan Hukum dan Masyarakat : Hukum dapat memengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat juga memengaruhi perkembangan hukum.

Materi 2 : Hukum dan Masyarakat

1. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Perubahan sosial didefinisikan sebagai segala perubahan dalam lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat.

2. Karakteristik Hukum Islam : Bersifat universal dan realistis. Penetapan hukum didasarkan pada musyawarah sebagai pertimbangan. Sanksi hukum mencakup dunia dan akhirat.

3. Teori Perubahan Sosial: Max Weber (Hukum  merefleksikan solidaritas masyarakat), Emile Durkheim (Hukum berhubungan dengan kesadaran kolektif masyarakat), dan Arnold M. Rose (Perubahan hukum dipengaruhi oleh: Kemajuan teknologi. Interaksi atau konflik antarmasyarakat. Gerakan sosial).

4. Konsep Perubahan Sosial: Melibatkan tiga unsur utama: Perubahan pada struktur sosial. Perubahan pola interaksi sosial. Perubahan sistem nilai dan norma sosial.

Materi 3 : Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

1. Pendekatan Yuridis Empiris:

   - Penelitian hukum yang menggabungkan metode normatif dan empiris dengan mempelajari implementasi hukum dalam kehidupan nyata.

   - Fokusnya adalah law in action, law in concreto, dan kajian non-doktrinal melalui studi lapangan.

   - Objek kajian mencakup: Efektivitas hukum, Kepatuhan terhadap hukum, Peran lembaga hukum dalam penegakan hukum, Dampak hukum terhadap masalah sosial, dan sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun