5. Hubungan Hukum dan Masyarakat : Hukum dapat memengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat juga memengaruhi perkembangan hukum.
Materi 2 : Hukum dan Masyarakat
1. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Perubahan sosial didefinisikan sebagai segala perubahan dalam lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat.
2. Karakteristik Hukum Islam : Bersifat universal dan realistis. Penetapan hukum didasarkan pada musyawarah sebagai pertimbangan. Sanksi hukum mencakup dunia dan akhirat.
3. Teori Perubahan Sosial: Max Weber (Hukum  merefleksikan solidaritas masyarakat), Emile Durkheim (Hukum berhubungan dengan kesadaran kolektif masyarakat), dan Arnold M. Rose (Perubahan hukum dipengaruhi oleh: Kemajuan teknologi. Interaksi atau konflik antarmasyarakat. Gerakan sosial).
4. Konsep Perubahan Sosial: Melibatkan tiga unsur utama: Perubahan pada struktur sosial. Perubahan pola interaksi sosial. Perubahan sistem nilai dan norma sosial.
Materi 3 : Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
1. Pendekatan Yuridis Empiris:
  - Penelitian hukum yang menggabungkan metode normatif dan empiris dengan mempelajari implementasi hukum dalam kehidupan nyata.
  - Fokusnya adalah law in action, law in concreto, dan kajian non-doktrinal melalui studi lapangan.
  - Objek kajian mencakup: Efektivitas hukum, Kepatuhan terhadap hukum, Peran lembaga hukum dalam penegakan hukum, Dampak hukum terhadap masalah sosial, dan sebaliknya.