Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Sosiologi Hukum "General Review"

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:55 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Pendekatan Yuridis Normatif:

   - Penelitian hukum yang menelaah norma, kaidah, aturan, dan dokumen hukum melalui studi kepustakaan.

   - Fokusnya adalah law in book, law in abstracto, dan doktrinal.

   - Objek kajian mencakup: Norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan. Dokumen resmi seperti kontrak, putusan pengadilan, dan keputusan pejabat.

3. Perbedaan Utama:

   - Yuridis Empiris: Memahami hukum melalui pengamatan langsung dan penerapannya di masyarakat.

   - Yuridis Normatif: Berbasis pada analisis teoretis dan studi dokumen hukum.

Materi 4 : Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)

1. Pengertian dan Karakteristik Positivisme Hukum: Aliran hukum positivisme menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.

2. Bentuk-Bentuk Positivisme Hukum: Positivisme Yuridis (Berfokus pada pembentukan sistem hukum yang rasional dan profesional) dan Positivisme Sosiologis (Menganggap hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan bersifat terbuka).

3. Kelebihan Positivisme Hukum: Menciptakan masyarakat yang teratur, Memberikan kepastian hukum, Menjamin keadilan secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun