2. Pendekatan Yuridis Normatif:
  - Penelitian hukum yang menelaah norma, kaidah, aturan, dan dokumen hukum melalui studi kepustakaan.
  - Fokusnya adalah law in book, law in abstracto, dan doktrinal.
  - Objek kajian mencakup: Norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan. Dokumen resmi seperti kontrak, putusan pengadilan, dan keputusan pejabat.
3. Perbedaan Utama:
  - Yuridis Empiris: Memahami hukum melalui pengamatan langsung dan penerapannya di masyarakat.
  - Yuridis Normatif: Berbasis pada analisis teoretis dan studi dokumen hukum.
Materi 4 : Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
1. Pengertian dan Karakteristik Positivisme Hukum: Aliran hukum positivisme menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.
2. Bentuk-Bentuk Positivisme Hukum: Positivisme Yuridis (Berfokus pada pembentukan sistem hukum yang rasional dan profesional) dan Positivisme Sosiologis (Menganggap hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan bersifat terbuka).
3. Kelebihan Positivisme Hukum: Menciptakan masyarakat yang teratur, Memberikan kepastian hukum, Menjamin keadilan secara hukum.