Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Sosiologi Hukum "General Review"

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Teori Ashabiyah: Menekankan pentingnya solidaritas kelompok (*ashabiyah*) sebagai pendorong utama pembentukan dan keberlanjutan masyarakat serta negara.

2. Pembagian Tingkatan Masyarakat: Masyarakat primitif/wahsy (Hidup berpindah-pindah, belum mengenal peradaban), Masyarakat pedesaan (Hidup menetap dengan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan, kehidupan sederhana), Masyarakat kota (Berperadaban tinggi dengan mata pencaharian dari perdagangan dan perindustrian, mampu mencukupi kebutuhan sekunder dan mewah).

3. Teori Siklus Sejarah:

-Kebangkitan (al-ibda'): Periode pertumbuhan di berbagai bidang seperti ekonomi, politik, dan budaya.

-Kegemilangan (az-zaman at-tsaqif): Puncak kemajuan dan kejayaan.

-Kemerosotan (ad-daur): Penurunan dan krisis dalam berbagai bidang.

-Keruntuhan (al-haad): Kehancuran dan kekacauan sosial.

4. Tahapan Pendirian Negara: Pemusatan kekuasaan (Awal pembentukan otoritas), Menikmati kekuasaan (Kejayaan dan stabilitas), Ketundukan dan kemalasan (Mulai mengalami stagnasi), Foya-foya dan penghamburan kekayaan (Menjadi penyebab kehancuran).

Materi 8 : Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Max Weber

1. Rasionalisasi dan Sosiologi Agama: Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun