- Bertujuan untuk mencapai keadilan melalui kesadaran masyarakat.
Mazhab Utilitarianisme
1. Pengertian: adalah aliran dalam filsafat hukum yang menjadikan asas kemanfaatan atau kebahagiaan sebagai tujuan utama hukum.
2. Pokok Pemikiran: Baik buruknya tindakan manusia diukur dari apakah tindakan tersebut mendatangkan kebahagiaan atau mengurangi penderitaan, dan Hukum harus memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, serta memenuhi tujuan sosial masyarakat.
Kedua mazhab ini memberikan pandangan alternatif terhadap hukum positif, dengan penekanan pada relevansi hukum terhadap nilai dan kebutuhan masyarakat.
Materi 7 : Pemikiran Emile Durkhem dan Ibnu Khaldun
Pemikiran Emile Durkhem.
1. Pendekatan Fungsionalisme : Durkheim mengembangkan pendekatan ilmiah untuk mempelajari fenomena sosial, memperkenalkan konsep "fakta sosial" yang independen dari individu.
2. Fakta Sosial : Menurut Durkheim, fakta sosial hanya dapat dijelaskan melalui fakta sosial lainnya, bukan melalui tindakan individu.
3. Pendidikan sebagai Alat Sosial : Durkheim melihat pendidikan sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peran sosial, dan mendukung pembagian kerja
Pemikiran Ibnu Khaldun: