Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Sosiologi Hukum "General Review"

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   - Bertujuan untuk mencapai keadilan melalui kesadaran masyarakat.

Mazhab Utilitarianisme

1. Pengertian: adalah aliran dalam filsafat hukum yang menjadikan asas kemanfaatan atau kebahagiaan sebagai tujuan utama hukum.

2. Pokok Pemikiran: Baik buruknya tindakan manusia diukur dari apakah tindakan tersebut mendatangkan kebahagiaan atau mengurangi penderitaan, dan Hukum harus memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, serta memenuhi tujuan sosial masyarakat.

Kedua mazhab ini memberikan pandangan alternatif terhadap hukum positif, dengan penekanan pada relevansi hukum terhadap nilai dan kebutuhan masyarakat.

Materi 7 : Pemikiran Emile Durkhem dan Ibnu Khaldun

Pemikiran Emile Durkhem.

1. Pendekatan Fungsionalisme : Durkheim mengembangkan pendekatan ilmiah untuk mempelajari fenomena sosial, memperkenalkan konsep "fakta sosial" yang independen dari individu.

2. Fakta Sosial : Menurut Durkheim, fakta sosial hanya dapat dijelaskan melalui fakta sosial lainnya, bukan melalui tindakan individu.

3. Pendidikan sebagai Alat Sosial : Durkheim melihat pendidikan sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peran sosial, dan mendukung pembagian kerja

Pemikiran Ibnu Khaldun:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun