- Indikator kesadaran hukum: Pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku hukum.
Materi 10 : Law and Social Control
1. Pengertian  Hukum berperan sebagai alat untuk mengawasi dan mengatur perilaku masyarakat agar tercipta stabilitas sosial. Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Dapat bersifat preventif (pencegahan gangguan) atau represif (mengembalikan keserasian jika terjadi pelanggaran).
2. Tujuan Hukum: Untuk mencapai kedamaian melalui kepastian dan keadilan dalam masyarakat, Menegakkan supremasi hukum sebagai landasan tertib sosial.
3. Fungsi Hukum
-Sebagai Sarana Pengendalian Sosial (Social Control): Mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat, Membentuk kaidah baru untuk menggantikan kaidah lama yang tidak relevan, Mendorong kepatuhan terhadap hukum tanpa perlu kekerasan atau paksaan.
-Sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Social Engineering): Mengubah pola pikir masyarakat dengan memperkenalkan lembaga hukum modern, Menyesuaikan masyarakat dengan tuntutan modernisasi untuk meningkatkan taraf hidup.
Materi 11 : Socio-Legal Studies
1. Pengertian: Kajian sosio-legal adalah istilah umum untuk pendekatan sosial terhadap hukum yang menganggap hukum sebagai bagian dari fenomena sosial.
2. Hubungan Sosiologi Hukum Dengan Socio-Legal Studies: Keduanya saling melengkapi, hukum sosiologis fokus pada hukum sebagai fenomena sosial, sementara studi sosio-legal studies mengintegrasikan metode interdisipliner untuk memahami penerapan hukum dalam konteks sosial.
Materi 12 : Progresif law