Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Sosiologi Hukum "General Review"

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Indikator kesadaran hukum: Pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku hukum.

Materi 10 : Law and Social Control

1. Pengertian  Hukum berperan sebagai alat untuk mengawasi dan mengatur perilaku masyarakat agar tercipta stabilitas sosial. Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Dapat bersifat preventif (pencegahan gangguan) atau represif (mengembalikan keserasian jika terjadi pelanggaran).

2. Tujuan Hukum: Untuk mencapai kedamaian melalui kepastian dan keadilan dalam masyarakat, Menegakkan supremasi hukum sebagai landasan tertib sosial.

3. Fungsi Hukum

-Sebagai Sarana Pengendalian Sosial (Social Control): Mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat, Membentuk kaidah baru untuk menggantikan kaidah lama yang tidak relevan, Mendorong kepatuhan terhadap hukum tanpa perlu kekerasan atau paksaan.

-Sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Social Engineering): Mengubah pola pikir masyarakat dengan memperkenalkan lembaga hukum modern, Menyesuaikan masyarakat dengan tuntutan modernisasi untuk meningkatkan taraf hidup.

Materi 11 : Socio-Legal Studies

1. Pengertian: Kajian sosio-legal adalah istilah umum untuk pendekatan sosial terhadap hukum yang menganggap hukum sebagai bagian dari fenomena sosial.

2. Hubungan Sosiologi Hukum Dengan Socio-Legal Studies: Keduanya saling melengkapi, hukum sosiologis fokus pada hukum sebagai fenomena sosial, sementara studi sosio-legal studies mengintegrasikan metode interdisipliner untuk memahami penerapan hukum dalam konteks sosial.

Materi 12 : Progresif law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun