>Rp2.500.000 / hari = Ph. Bruto x 50% x Tarif Ps. 17
Dibayar bulanan = Â Ph Bruto bulanan x TER Bulanan
Bukan PegawaiÂ
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 Â Bukan Pegawai:
Diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang = P h. Bruto x 50% x Tarif Ps. 17
PESERTA KEGIATAN atas hadiah atau sehubungan dg kegiatanÂ
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21= P h. Bruto x Tarif Ps. 17
PESERTA PROGRAM PENSIUN (PEGAWAI ) atas penarikan dana pensiun di awal dan MANTAN PEGAWAI atas jasa produksi , tantiem , gratifikasi , bonus atau imbalan lain.
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21= Diterapkan per Masa Pajak = Ph. Bruto x Tarif Ps. 17
CONTOH KASUS KE-1 : PEGAWAI TETAPÂ
Tuan Imam bekerja pada perusahaan PT KERJA TERUS AJA dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,- serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,- per bulan Tuan Imam menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/ 0)