Pegawai TetapÂ
Berdasarkan pada Pasal 1 PER 16/PJ/2016, pegawai tetap merupakan pegawai yang menerima ataupun memperoleh penghasilan yang secara teratur dalam jumlah tertentu, termasuk juga pegawai yang bekerja berdasarkan pada kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu dimana ia menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk juga anggota dewan komisaris serta dewan pengawas.
Pegawai tetap yang dimaksud dari sisi pajak adalah Pegawai dengan ikatan waktu tertentu atau pegawai kontrak, Pegawai dengan ikatan kerja tidak tertentu atau pegawai tetap, Anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas Pegawai Tetap
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur (PMK No.252/PMK.03/2008 pasal 9(1) huruf a angka 1
Dasar pengenaan :
PKP = Penghasilan neto* -- PTKP
*Penghasilan neto = penghasilan bruto -- biaya jabatan
Untuk dasar pengenaan pajak bagi pegawai tetap yaitu dihitung dari jumlah bruto dikurangi dengan biaya jabatan, dikurangi dengan iuran pensiun, serta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Biaya Jabatan/Biaya Pensiun
Pemberian pengurang penghasilan bruto untuk karyawan tetap yang masih aktif bekerja, biaya jabatan ini merupakan biaya yang fiktif yang merupakan kebijaksanaan pemerintah karena setiap orang yang berpenghasilan , tentu ada biaya yang dikeluarkan.
Berdasarkan Keputusan Menkeu No. 250/PMK.03/2008 jo Perdirjen nomor 32/PJ./2015 sebesar 5% x penghasilan bruto atau maksimal Rp. 500.000 per bulan atau 6.000.000 pertahun, pilih yang terkecil berdasrkan masa kerja. Sedangkan untuk biaya pensiun sebesar 5% x penghasilan bruto atau maksimal Rp. 200.000 per bulan atau 2.400.000 pertahun
Biaya jabatan/ biaya pensiun melekat pada perusahaan tempat bekerja
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pasal 6 UU no. 7 tahun 1983 jo. UU no. 10 tahun 1994, jo UU no. 17 tahun 2000 jo UU No. 36 tahun 2008 menyatakan bahwa kepada WPOP diberikan pengurangan berupa PTKP, yaitu :
- PTKP melekat ke orang pribadi
- PTKP tambahan diberikan kepada yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan maksimal 3 orang, yang diberikan kepada keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat
- PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak
- PTKP untuk karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Dalam hal karyawati tidak kawin, pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
- Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka diberikan PTKP atas kawin dan maksimal dengan 3 tanggungan
Terkait dengan peraturan untuk batas penyesuaian PTKP telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016. Adapun, tarif untuk PTKP yaitu sebagai berikut:Â
Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (untuk diri sendiri)
Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak dengan status kawin
Rp 54.000.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Rp 4.500.000 untuk PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah ataupun mempunyai garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah tanggungan maksimal yaitu 3 orang.
Tarif Pajak
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26:
Pegawai
Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya
Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan
Bukan Pegawai : tenaga ahli*, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, foto model, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, telekomunikasi, fotografi, agen iklan, pengawas proyek, pembawa pesanan atau menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, distributor MLM
* Â pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris dan konsultan
Peserta kegiatan : peserta perlombaan dalam segala bidang; peserta rapat, konfrensi, sidang; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan; peserta pendidikan, pelatihan dan magang; peserta kegiatan lainnya
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua, yakni:
1.Tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh. Peraturan terbaru terkait dengan tarif progresif ini sebagaimana telah diubah dalam UU No. 7 Tahun 2022 atau UU HPP. Tarif terbaru tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 yaitu:
Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun.
Tarif 15% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
Tarif 25% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun.
Tarif 30% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun.
Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun.
Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.
2. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21
Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian. PPh 21 TER sesuai PP 58/2023.
Tarif Efektif Bulanan :
TER A = PTKP : TK/0 (54 juta )); TK/1 & K/0 (58,5 juta)
TER B = PTKP : TK/2 & K/1 (63 juta )); TK/3 & K/2 (67,5 juta)
TER C = PTKP : K/3 (72 juta)
Tarif Efektif Harian :
Penghasilan Bruto Harian <= Rp450ribu = TER Harian = 0% x Ph Bruto Harian
Penghasilan Bruto Harian > Rp450ribu Rp2,5 juta= TER Harian = 0,5% x Ph Bruto Harian
Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan ketika pegawai yang bersangkuran tersebut bekerja, berdasarkan pada jumlah hari bekerja, jumlah unit dari hasil kerjanya, ataupun dari penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas Pegawai Tidak Tetap
Untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang diperlakukan sebagai pegawai tetap, penghitungan PPh pasal 21 sama dengan pegawai tetap.
Dasar pengenaan :
PKP = Penghasilan neto* -- PTKP
*Penghasilan neto = penghasilan bruto -- biaya jabatan
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 Pegawai Tidak Tetap :
Tidak dibayar bulanan =
Rp 0 -- 2.500.000,- /hari = Ph. Bruto sehari x TER Harian
>Rp2.500.000 / hari = Ph. Bruto x 50% x Tarif Ps. 17
Dibayar bulanan = Â Ph Bruto bulanan x TER Bulanan
Bukan PegawaiÂ
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 Â Bukan Pegawai:
Diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang = P h. Bruto x 50% x Tarif Ps. 17
PESERTA KEGIATAN atas hadiah atau sehubungan dg kegiatanÂ
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21= P h. Bruto x Tarif Ps. 17
PESERTA PROGRAM PENSIUN (PEGAWAI ) atas penarikan dana pensiun di awal dan MANTAN PEGAWAI atas jasa produksi , tantiem , gratifikasi , bonus atau imbalan lain.
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21= Diterapkan per Masa Pajak = Ph. Bruto x Tarif Ps. 17
CONTOH KASUS KE-1 : PEGAWAI TETAPÂ
Tuan Imam bekerja pada perusahaan PT KERJA TERUS AJA dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,- serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,- per bulan Tuan Imam menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/ 0)
PERHITUNGAN BULANAN DENGAN KETENTUAN SEBELUMNYA:
Gaji                         Rp 10.000.000,-
Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000,-      Rp   500.000,-
Iuran pensiun              Rp  100.000,-
Penghasilan neto sebulan  Rp 9.400.000,-
Penghasilan neto setahun
12 x Rp9.400.000,00 Â Â Â Â Â Â Rp112.800.000,-
PTKP setahun             Rp 58.500.000,-
Ph Kena Pajak setahun    Rp 54.300.000,-
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp54.300.000,00 Â Â Â Rp 2.715.000,-
PPh
Pasal 21 per bulan (Jan Des)
Rp2.715.000,00 : 12 Â Â Â Â Â Â Â Rp 226.250,-
PERHITUNGAN BULANAN DENGAN TARIF EFEKTIF:
Jan - Nov = 2% x Rp 10.000.000,- = Â Rp 200.000,-/bulan
Des = Rp 2.715.000,- Â - (11 x Rp 200.000,-) = Â Rp 515.000,-
CONTOH KASUS KE-2 Â : PEGAWAI TIDAK TETAP = Tidak Secara Bulanan
Penghasilan dengan jumlah > Rp2.500.000,00 Sehari
Tuan Rudi bekerja pada PT JALAN SUKSES TERUS. Tuan Rudi menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang diterima atau diperoleh adalah sebesar Rp300.000,00 per unit TV. Tuan Rudi menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh : 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00
CONTOH KASUS KE-3 : Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
Tuan Bima adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT Berliana. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan Bima menerima atau memperoleh imbalan dari PT Berliana sebesar Rp400.000.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21:
Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Bima adalah sebesar 50% x Rp400.000.000 = Rp200.000.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh sebagai berikut:
(5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000,00) = Rp24.000.000,-
CONTOH KASUS KE-4 : Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pegawai Yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri Yang Menerima Atau Memperoleh Gaji Sebagian Atau Seluruhnya Dalam Mata Uang Asing.
Tuan Jemy adalah warga negara Filipima yang bekerja pada PT KERJA AJA TERUS dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan Jemy menerima atau memperoleh gaji pada bulan Maret 2024 sebesar US$2.500 sebulan. Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran adalah sebesar Rp15.000,00 untuk US$1.
Penghitungan PPh Pasal 26 :
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas gaji yang diterima atau diperoleh Tuan Jemy pada bulan Maret 2024 adalah sebesar 20% x US$2.500 x Rp15.000,00 = Rp7.500.000,00 dan bersifat final.
SUMBER REFERENSI :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H