Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   22:31 Diperbarui: 27 Mei 2024   22:34 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

>Rp2.500.000 / hari = Ph. Bruto x 50% x Tarif Ps. 17

Dibayar bulanan =  Ph Bruto bulanan x TER Bulanan

Bukan Pegawai 

Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21  Bukan Pegawai:

Diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang = P h. Bruto x 50% x Tarif Ps. 17

PESERTA KEGIATAN atas hadiah atau sehubungan dg kegiatan 

Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21= P h. Bruto x Tarif Ps. 17

PESERTA PROGRAM PENSIUN (PEGAWAI ) atas penarikan dana pensiun di awal dan MANTAN PEGAWAI atas jasa produksi , tantiem , gratifikasi , bonus atau imbalan lain.

Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21= Diterapkan per Masa Pajak = Ph. Bruto x Tarif Ps. 17

CONTOH KASUS KE-1 : PEGAWAI TETAP 

Tuan Imam bekerja pada perusahaan PT KERJA TERUS AJA dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,- serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,- per bulan Tuan Imam menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/ 0)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun