Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   22:31 Diperbarui: 27 Mei 2024   22:34 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan

Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan

Bukan Pegawai : tenaga ahli*, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, foto model, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, telekomunikasi, fotografi, agen iklan, pengawas proyek, pembawa pesanan atau menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, distributor MLM

*  pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris dan konsultan

Peserta kegiatan : peserta perlombaan dalam segala bidang; peserta rapat, konfrensi, sidang; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan; peserta pendidikan, pelatihan dan magang; peserta kegiatan lainnya

Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua, yakni:

1.Tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh. Peraturan terbaru terkait dengan tarif progresif ini sebagaimana telah diubah dalam UU No. 7 Tahun 2022 atau UU HPP. Tarif terbaru tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 yaitu:

Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun.

Tarif 15% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.

Tarif 25% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun.

Tarif 30% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun