Untuk dasar pengenaan pajak bagi pegawai tetap yaitu dihitung dari jumlah bruto dikurangi dengan biaya jabatan, dikurangi dengan iuran pensiun, serta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Biaya Jabatan/Biaya Pensiun
Pemberian pengurang penghasilan bruto untuk karyawan tetap yang masih aktif bekerja, biaya jabatan ini merupakan biaya yang fiktif yang merupakan kebijaksanaan pemerintah karena setiap orang yang berpenghasilan , tentu ada biaya yang dikeluarkan.
Berdasarkan Keputusan Menkeu No. 250/PMK.03/2008 jo Perdirjen nomor 32/PJ./2015 sebesar 5% x penghasilan bruto atau maksimal Rp. 500.000 per bulan atau 6.000.000 pertahun, pilih yang terkecil berdasrkan masa kerja. Sedangkan untuk biaya pensiun sebesar 5% x penghasilan bruto atau maksimal Rp. 200.000 per bulan atau 2.400.000 pertahun
Biaya jabatan/ biaya pensiun melekat pada perusahaan tempat bekerja
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pasal 6 UU no. 7 tahun 1983 jo. UU no. 10 tahun 1994, jo UU no. 17 tahun 2000 jo UU No. 36 tahun 2008 menyatakan bahwa kepada WPOP diberikan pengurangan berupa PTKP, yaitu :
- PTKP melekat ke orang pribadi
- PTKP tambahan diberikan kepada yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan maksimal 3 orang, yang diberikan kepada keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat
- PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak
- PTKP untuk karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Dalam hal karyawati tidak kawin, pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya