Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan ketika pegawai yang bersangkuran tersebut bekerja, berdasarkan pada jumlah hari bekerja, jumlah unit dari hasil kerjanya, ataupun dari penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas Pegawai Tidak Tetap
Untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang diperlakukan sebagai pegawai tetap, penghitungan PPh pasal 21 sama dengan pegawai tetap.
Dasar pengenaan :
PKP = Penghasilan neto* -- PTKP
*Penghasilan neto = penghasilan bruto -- biaya jabatan
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 Pegawai Tidak Tetap :
Tidak dibayar bulanan =
Rp 0 -- 2.500.000,- /hari = Ph. Bruto sehari x TER Harian