- Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka diberikan PTKP atas kawin dan maksimal dengan 3 tanggungan
Terkait dengan peraturan untuk batas penyesuaian PTKP telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016. Adapun, tarif untuk PTKP yaitu sebagai berikut:Â
Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (untuk diri sendiri)
Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak dengan status kawin
Rp 54.000.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Rp 4.500.000 untuk PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah ataupun mempunyai garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah tanggungan maksimal yaitu 3 orang.
Tarif Pajak
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26:
Pegawai
Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya