Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan
Bukan Pegawai : tenaga ahli*, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, foto model, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, telekomunikasi, fotografi, agen iklan, pengawas proyek, pembawa pesanan atau menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, distributor MLM
* Â pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris dan konsultan
Peserta kegiatan : peserta perlombaan dalam segala bidang; peserta rapat, konfrensi, sidang; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan; peserta pendidikan, pelatihan dan magang; peserta kegiatan lainnya
Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua, yakni:
1.Tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh. Peraturan terbaru terkait dengan tarif progresif ini sebagaimana telah diubah dalam UU No. 7 Tahun 2022 atau UU HPP. Tarif terbaru tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 yaitu:
Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun.
Tarif 15% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
Tarif 25% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun.
Tarif 30% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun.