Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   22:31 Diperbarui: 27 Mei 2024   22:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka diberikan PTKP atas kawin dan maksimal dengan 3 tanggungan

Terkait dengan peraturan untuk batas penyesuaian PTKP telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016. Adapun, tarif untuk PTKP yaitu sebagai berikut: 

Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (untuk diri sendiri)

Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak dengan status kawin

Rp 54.000.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Rp 4.500.000 untuk PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah ataupun mempunyai garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah tanggungan maksimal yaitu 3 orang.

Tarif Pajak

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26:

Pegawai

Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun