Bank syariah menerapkan dua akad dalam tabungan, yaitu wadi’ah dan mudharabah. Tabungan yang menerapkan akad wadi’ah mengikuti prinsip wadi’ah yad adh-dhamanah. Artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau ATM. Tabungan berdasarkan akad wadi’ah ini tidak mendapat keuntungan dari bank karena sifatnya hanya titipan. Akan tetapi bank tidak dilarang jika ingin memberikan bonus/hadiah.
Tabungan yang menerapkan akad mudharabah, mengikuti prinsip-prinsip mudharabah. Yaitu, pertama, keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara shahibul mal (nasabah) dan mudharib (bank). Kedua, adanya tenggang waktu antara dan yang diberikan dan pembagian keuntungan, karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.
5. Deposito
Bank syariah menerapkan akad mudharabah untuk deposito. Seperti halnya dalam tabungan ada shahibul mal dan mudharib. Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan ada kesesuaian diantara keduanya. Misalnya, mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputar. Tenggang waktu ini merupakan salah satu sifat deposito, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.
Deposito berprinsip mudharabah juga mendapatkan keuntungan/bagi hasil dari keuntungan bank. Pembayaran keuntungan di Indonesia pada akhir bulan/jatuh tempo.
2.3 Pengguna Dana Bank
Setelah dana pihak ketiga (DPK) telah dikumpulkan oleh bank, maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan. Dalam hal ini bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpun sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Alokasi dana ini mempunyai tujuan yaitu:
1. Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah
2. Memperhankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Untuk mencapai dua tujuan tersebut maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat dipenuhi. Alokasi dana syariah sebagai berikut:
1. Earning assets (aktiva yang menghasilkan)