6. Mengatur penyaluran kredit yang optimal likuiditas dan aman
7. Melaksanakan sistem control preventif dan represif yang efektif terhadap pengumpulan dana dan penyaluran kredit.
8. Mengevaluasi seberapa jauh tujuan bank bersangkutan tercapai
9. Memonitoring informasi perkembangan perbankan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan moneter pemerintah.
2.2 Sumber Dana Bank Syariah
Bank perlu memperoleh sumber dana yang cukup untuk mendukung aktivitas operasional bank dalam penyaluran dana. Sumber dana bank merupakan dana yang dimiliki oleh bank, baik yang berasal dari dana sendiri, pinjaman, dan pihak ketiga. Menurut Kuncoro dan Suharjo “Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank sisi pasiva yang dapat digunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran atau penempatan dana”.
Berikut penjelasan Sumber dana bank syariah, yaitu:
1. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik bank. Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa disebut dengan deviden. Dana modal dapat digunakan untuk membeli tanah, gedung, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan, atau disalurkan untuk pembiayaan produktif.
Dana modal pada bank syariah terdiri dari:
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham.