Â
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk di salurkan kepada aktivitas financing. Oleh karena itu, Bank perlu memperoleh sumber dana yang cukup untuk mendukung aktivitas operasional bank dalam penyaluran dana. Sumber dana bank merupakan dana yang dimiliki oleh bank, baik yang berasal dari dana sendiri, pinjaman, dan pihak ketiga. Setelah memperoleh dana pihak ketiga, maka bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpun sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Dana yang diperoleh bank nantinya dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Kemudian dari pendapatan itu didistribusikan kepada para nasabah penyimpan.
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadiono. 2013. Dasar-Dasar Bank Syariah. Jember: STAIN Press.
Darmawi, Herman. 2012. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Ismail. 2010. Manajemen Perbankan. Jakarta: Prenada Media Group.