2. Modal bank syari’ah, berasal dari:
a. Modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan, hibah, infaq dan sadaqah.
b. Simpanan/hutang dari pihak lain.
3. Pendapatan usaha keuangan bank syari’ah berupa bagi-hasil atau mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syari’ah di bank.
4. Biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi gaji manajemen kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Manajemen pengelolaan dana bank meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
1. Mengatur penarikan dan pengumpulan dana bank yang optimal dan dengan cost of money yang minimal.
2. Merencanakan sarana penabungan dan penyaluran kredit bank.
3. Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan penarikan tabungan dan penyaluran kredit yang efektif dan aman.
4. Memperhatikan keseimbangan antara dana bank dengan investasi primer dan sekunder sesuai ketentuan dan surat edaran Bank Indonesia.
5. Mengatur keseimbangan dana sendiri dan dana asing.