o Rekening kemitraan
o Rekening titipan
c. Servis rekening lainnya:
o Cek istimewa
o Instruksi siaga (standing instruction)
o Transfer dana otomatis
o Kepada pemegang dana rekening akan diberikan salinan dengan rincian transaksi setiap bulan, konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan sekali atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.
d. Ketentuan teknis:
Sebagaimana lazimnya, pembukaan rekening giro memiliki syarat-syarat bank teknis, misalnya fotokopi identitas (KTP), nomor pokok wajib pajak, Akte pendirian perusahaan/yayasan dan sebagainya. Demikian pula sifat-sifatnya, seperti kewajiban bank dalam pembayaran yang tidak lebih dari tujuh puluh hari, saldo minimum, ketentuan pemindahan dana, harus ada cek sebagai medianya.
Karena sifatnya sebagai titipan yang bisa diambil sewaktu-waktu sehingga secara asasi bank tidak bisa menggunakannya, pada prinsip giro berdasarkan wadi’ah ini tidak mendapat keuntungan, bahkan seharusnya nasabah membayar kepada bank karena ia telah menugaskannya untuk menyimpan supaya aman. Akan tetapi, tidak menutupi kemungkinan bank dapat memberikan semacam bonus/hadiah kepada para pemegang giro. Bonus ini tidak boleh diperjanjikan dimuka karena jika dilakukan sama saja dengan bunga.
4. Tabungan