Bank juga harus memelihara cash assets dalam bentuk rekening pada bank sentral. Biasanya bank menetapkan kewajiban ini berdasarkan jumlah dan tipe simpanan nasabah bank. Bank melakukan ini untuk proses cek pada kliring.
2. Pinjaman (qard)
Pinjaman qard al hasan merupakan salah satu kegiatan bank syariah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran islam. Untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank dilarang untuk meminta imbalan apapun dari para penerima qard.
3. Penanaman dana dalam aktiva tetap dan investaris (Premises dan Equipment)
Kegiatan ini merupakan bentuk bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya. Fasilitas ini terdiri dari gedung, kendaraan lainnya dan peralatan lain yang digunakan oleh bank dalam rangka penyediaan layanan bagi nasabah. Pola penghimpunan dana dan pengalokasiannya dapat dilakukan melalui:
a. Pendekatan pusat pengumpulan dana (pool of fund approach), yaitu dengan melihat sumber-sumber dana dan penempatannya.
b. Pendekatan alokasi aktiva (assets allocation approach), yaitu penempatan masing-masing jenis dana ke dalam aktiva bank.
2.4 Sumber dan Alokasi Pendapatan
Dana yang diperoleh bank nantinya dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Kemudian dari pendapatan itu didistribusikan kepada para nasabah penyimpan. Oleh karena itu, ini perlu dipertimbangkan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah.
1. Sumber pendapatan Bank Syariah
a. Bagi-hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah