Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Quiz 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata dengan Res Publica

12 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:15 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

.
.

Tax-to-GDP Ratio dan Sistem Pajak di Negara OECD

Tax-to-GDP Ratio

  • Tax-to-GDP ratio adalah rasio yang mengukur pendapatan pajak suatu negara dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB)-nya. Formula:
    Tax-to-GDP Ratio = (Total Pendapatan Pajak / PDB) x 100%
  • Rasio ini digunakan untuk membandingkan sistem perpajakan antar negara.

Perbandingan Rasio Pajak Negara OECD

1. Negara-negara dengan rasio pajak tertinggi :

  • Denmark: 46,3%
    Keuntungan dari sistem pajak tinggi di Denmark mencakup pendidikan gratis untuk semua warga negara.
  • Prancis: 45,4%
  • Swedia: 44,0%

2. Negara dengan rasio pajak menengah :

  • Jerman: 38,8%
  • Kanada: 33,5%
  • Inggris: 33,0%
  • Korea Selatan: 27,4%

3. Negara dengan rasio pajak terendah di OECD :

  • Kolombia: 19,7%
  • Meksiko: 16,5%
  • Rasio pajak rendah ini menunjukkan kontribusi pajak yang kecil terhadap PDB negara tersebut.

4. Manfaat Pajak Tinggi vs. Rendah

  • Pajak tinggi sering mendukung layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
  • Pajak rendah dapat memberikan ruang lebih untuk investasi sektor swasta tetapi mungkin melemahkan layanan publik.

5. Indonesia dalam Perbandingan Global

  • Dari tabel di bagian bawah, Indonesia memiliki rasio pajak sebesar 12,0%, jauh di bawah rata-rata OECD dan berada di urutan rendah secara global.

WHAT

Korupsi pajak adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh individu atau kelompok untuk keuntungan pribadi (res privata), yang mengorbankan kepentingan publik (res publica). Dalam konteks pajak, korupsi mencakup penggelapan pajak, manipulasi laporan keuangan, hingga suap untuk mengurangi kewajiban pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun