Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Quiz 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata dengan Res Publica

12 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:15 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data Sosial dan Ekonomi di Indonesia

  • Konsentrasi ekonomi di Indonesia:
    - Jawa memegang 58% PDB nasional dan jika digabung dengan Bali, mencapai 87%.
    - Sumatra menyumbang 23,9% PDB nasional.
  • Belanja Sosial:
    - Indonesia hanya mengalokasikan 0,0044% dari PDB untuk perlindungan sosial (urutan ke-27 dari 35 negara).
    - Bandingkan dengan subsidi BBM (34%) dan sektor pertanian (3% PDB).
  • Struktur tenaga kerja:
    - 2/3 tenaga kerja berada di sektor informal, dengan tingkat upah rendah.

Kesimpulan Thomas Piketty

  • Ketimpangan ekonomi terjadi karena return atas modal lebih besar dari pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesenjangan yang sulit diatasi tanpa intervensi kebijakan, seperti perpajakan yang lebih progresif

.
.

Analisis Rasio Pajak terhadap PDB dan Kebijakan Pajak 

Rasio Pajak terhadap PDB di Uni Eropa dan Kawasan Euro (1995–2019):

  • Rasio pajak di Uni Eropa (EU) tahun 2019 mencapai 41,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedikit menurun dibandingkan tahun 2018 (41,2%).
  • Rasio pajak di Kawasan Euro pada tahun yang sama sebesar 41,5% dari PDB, tetap sama dengan tahun 2018.
  • Negara-negara dengan rasio pajak tertinggi: Prancis (47,4%), Denmark (46,9%), dan Belgia (45,9%).
  • Negara-negara dengan rasio pajak terendah: Irlandia (22,7%), Rumania (26,8%), dan negara-negara Baltik seperti Lithuania (31,3%).

Tujuan Pajak dan Alokasi:

  • Pajak bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa membebani warga.
  • Penting untuk memastikan alokasi pajak tepat sasaran, seperti investasi dalam infrastruktur dan perlindungan sosial.
  • Analisis Tax Amnesty Indonesia:

  • Rasio pajak di Indonesia menunjukkan tren menurun antara tahun 2010–2017 (dengan beberapa fluktuasi kecil).

  • Tahun 2017, terjadi Tax Amnesty dengan rasio pajak mencapai 10,7%. Setelah itu, rasio pajak kembali menurun hingga 7,9% pada 2020.

  • Pertanyaan kritis: Apakah alokasi hasil tax amnesty dan sumber pendapatan lainnya sudah digunakan secara efisien?

Perspektif Global:

  • OECD mencatat rata-rata rasio pajak di kawasan Asia Pasifik pada 2020 sebesar 21%.
  • Beban pajak seperti Capital Gains Tax menjadi isu kritis, terutama terkait alokasi pendapatan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun