Tax-to-GDP Ratio dan Sistem Pajak di Negara OECD
Tax-to-GDP Ratio
- Tax-to-GDP ratio adalah rasio yang mengukur pendapatan pajak suatu negara dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB)-nya. Formula:
Tax-to-GDP Ratio = (Total Pendapatan Pajak / PDB) x 100% - Rasio ini digunakan untuk membandingkan sistem perpajakan antar negara.
Perbandingan Rasio Pajak Negara OECD
1. Negara-negara dengan rasio pajak tertinggi :
- Denmark: 46,3%
Keuntungan dari sistem pajak tinggi di Denmark mencakup pendidikan gratis untuk semua warga negara. - Prancis: 45,4%
- Swedia: 44,0%
2. Negara dengan rasio pajak menengah :
- Jerman: 38,8%
- Kanada: 33,5%
- Inggris: 33,0%
- Korea Selatan: 27,4%
3. Negara dengan rasio pajak terendah di OECD :
- Kolombia: 19,7%
- Meksiko: 16,5%
- Rasio pajak rendah ini menunjukkan kontribusi pajak yang kecil terhadap PDB negara tersebut.
4. Manfaat Pajak Tinggi vs. Rendah
- Pajak tinggi sering mendukung layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
- Pajak rendah dapat memberikan ruang lebih untuk investasi sektor swasta tetapi mungkin melemahkan layanan publik.
5. Indonesia dalam Perbandingan Global
- Dari tabel di bagian bawah, Indonesia memiliki rasio pajak sebesar 12,0%, jauh di bawah rata-rata OECD dan berada di urutan rendah secara global.
WHAT
Korupsi pajak adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh individu atau kelompok untuk keuntungan pribadi (res privata), yang mengorbankan kepentingan publik (res publica). Dalam konteks pajak, korupsi mencakup penggelapan pajak, manipulasi laporan keuangan, hingga suap untuk mengurangi kewajiban pajak.