A. PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam konstitusinya, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, hingga perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali (1999-2002).Â
Selain perubahan itu, fakta sejarah mencatat terdapat peristiwa luar biasa yang terjadi sejak jaman kemerdekaan hingga sekarang yang membuat keadaan negara tidak normal. Sebagai contoh, keadaan bahaya untuk daerah Jawa Timur dan Madura yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada 7 Juni 1946 melalui Keputusan Presiden ketika pemerintahan berpusat di Yogyakarta.[1]Â
Selanjutnya, Supersemar yang merupakan dasar untuk dilakukannya tindakan darurat atau luar biasa (extraordinary measures) oleh Soeharto dalam menghadapi ancaman bahaya sebagai akibat terjadinya G30S/PKI.Â
Dinamika ketatanegaraan tersebut menunjukkan bahwa di samping kondisi negara dalam keadaan biasa (ordinary condition) atau normal (normal condition), terkadang juga timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal.Â
Keadaan yang tidak normal cukup luas dimensinya mulai dari keadaan perang yang menimbulkan kekacauan pemerintahan dan bahaya besar yang mengancam jiwa, raga, dan harta benda rakyat banyak, sampai ke keadaan hal-hal tertentu yang bersifat mendesak, tugas-tugas pemerintahan tertentu di daerah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu, terpaksa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.Â
Meskipun, peraturan yang harus dilanggar itu dapat saja diubah sebagaimana mestinya, tidak cukup tersedia waktu untuk melakukan perubahan yang dimaksud, sementara pelaksaan tindakan yang bersangkutan sudah mendesak untuk harus segera dikerjakan sebaik-baiknya.Â
Keadaan yang demikian itu juga termasuk kategori keadaan tidak biasa yang memerlukan tindakan yang juga tidak biasa. Dalam situasi demikian, mudah timbul keadaan yang tidak lazim, keadaan luar biasa, atau keadaan yang tidak normal lainya, yang semuanya termasuk kategori Keadaan Darurat atau State of Emergency.Â
Berkaca pada Indonesia yang berada di kawasan persimpangan antar-samudera, antar-benua, antar-kebudayaan, dan antar-kekuataan politik yang banyak sekali mengandung potensi bencana dan kejadian yang luar biasa.Â
Dengan demikian, dalam Keadaan Darurat berlaku norma-norma yang juga bersifat khusus yang perlu diatur tersendiri sebagaimana mestinya. Baik syarat-syaratnya, tata cara pemberlakuannya, dan tata cara mengakhirinya.
Berlakunya suatu keadaan Keadaan Darurat, menyebabkan perbuatan yang bersifat melawan hukum (onrecht) dapat dibenarkan untuk dilakukan karena adanya reasonable necessity.[2]Â