Mohon tunggu...
Anis Safitri
Anis Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

28 Mei 2024   21:23 Diperbarui: 18 Juni 2024   22:05 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENEGAKAN HAM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Pembicaraan mengenai HAM tidak terlepas dari adanya pengakuan terhadap

adanya hukum alam (natural law) yang merupakan cikal bakal munculnya hukum

HAM. Menurut G. Singer menyatakan, bahwa “hukum alam merupakan suatu konsep

dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat

manusia.1

Secara obyektif prinsip perlindungan terhadap HAM antara negara satu dengan

negara lain adalah sama, tetapi secara subyektif dalam pelaksanaannya tidak demikian,

artinya pada suatu waktu ada persamaan hakikat terhadap apa yang sebaiknya

dilindungi dan diatur, tetapi pada saat yang bersamaan ada perbedaan persepsi HAM

antara negara yang satu dengan negara yang lain.2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun