PENEGAKAN HAM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pembicaraan mengenai HAM tidak terlepas dari adanya pengakuan terhadap
adanya hukum alam (natural law) yang merupakan cikal bakal munculnya hukum
HAM. Menurut G. Singer menyatakan, bahwa “hukum alam merupakan suatu konsep
dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat
manusia.1
Secara obyektif prinsip perlindungan terhadap HAM antara negara satu dengan
negara lain adalah sama, tetapi secara subyektif dalam pelaksanaannya tidak demikian,
artinya pada suatu waktu ada persamaan hakikat terhadap apa yang sebaiknya
dilindungi dan diatur, tetapi pada saat yang bersamaan ada perbedaan persepsi HAM
antara negara yang satu dengan negara yang lain.2