Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Islam (Dinamika Seputar Hukum Keluarga)

18 Maret 2024   16:55 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

       Di Indonesia perkembangan hukum keluarga Islam cukup berkembang. Sebagai sebuah hukum, hukum Islam pun mempunyai asal muasal di balik pemberlakuannya. Hukum Islam di Indonesia tentunya mempunyai kekuatan hukum yang tidak bisa dielakkan atau dianggap remeh. Hukum ini akan mengatur setiap aspek kehidupan untuk menyelenggarakan kehidupan yang lurus. Sumber hukum yang dimaksud adalah UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Keputusan Presiden Nomor 1 Thn. 1991 yang digunakan oleh peradilan agama dalam perkara perselisihan masalah umat Islam.

      Dikarenakan hukum Islam dapat beradaptasi dengan sistem hukum sipil sebagai suatu sistem hukum dan juga karena hadirnya KHI sebagai sistem yang mengarahkan inovasi atau pengembangan hukum Islam, maka perkembangan hukum Islam ini cukup terbuka di Indonesia. 

    Penulis membagi buku setebal 240 halaman ini secara terstruktur ke dalam 9 (sembilan) bab untuk memudahkan pembaca. 9 (sembilan) bab tersebut diantaranya adalah kajian teoritis hukum Islam, kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai hukum positif di Indonesia, hukum perkawinan, perceraian dan akibatnya dalam hukum, harta kekayaan dalam hukum perkawinan Islam, hukum waris islam, penyelesaian berbagai kasus hukum waris Islam di Indonesia, pelaksanaan wasiat pada hukum waris islam, hibah dan hubungannya dengan hukum waris islam.

Di bab awal buku ini membahas Kajian Teoritis Hukum Islam

Islam, sebagai sebuah agama, berfungsi sebagai fondasi hukum Islam. Islam adalah sistem yang komprehensif berdasarkan Al-Quran, yang memandu kehidupan spiritual dan material. Islam didasarkan pada ajaran Nabi, yang mencakup aqidah, akhlak, dan juga syariah. Hal ini didasarkan pada tiga sumber utama: al-Qur'an, Sunnah, dan Ijtihad. Sebagai teks yang paling penting dalam Islam, Al-Qur’am memandu ajaran Islam dalam berbagai aspek seperti struktur tubuh manusia, ajaran Nabi Muhammad SAW, ajaran Ijtihad, dan ajaran Hadis. Tujuan utama Islam adalah untuk memastikan kesejahteraan semua orang, baik di dunia maupun di tempat tinggal mereka, dengan mengakui hak-hak mereka dan memberikan tindakan yang diperlukan untuk membantu mereka dalam masalah ini.

Bab 2 Membahas Kompilasi Hukum Islam

Gagasan Kompilasi Hukum Islam muncul sesudah Mahkamah Agung membina bidang yudisial Pengadilan Agama. Tugas ini berdasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 1970. Selama pembinaan teknis justicial Pengadilan Agama oleh MA dirasakan adanya kelemahan, seperti permasalahan hukum Islam yang digunakan di Pengadilan Agama yang cenderung simpang siur akibat adanya pendapat para Ulama yang berbeda hampir di semua masalah. Hadirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum materiil bagi Pengadilan Agama telah lama menjadi ide dan upaya Kementerian Agama. Al-Qur'an dan as-Sunnah merupakan sumber utama yang digunakan untuk membuat KHI. 

Panitia perumus selalu mempertimbangkan asbabul wurud sebuah hadis dan asbabun nuzul sebuah ayat dalam Al Qur'an ketika merumuskan garis-garis hukum dari Al Qur'an dan Sunnah. Para perumus KHI menggunakan materi dari penalaran fuqaha yang terdapat dalam beberapa kitab fikih yang telah mereka pelajari melalui jalur pertama sebagai sumber kedua. Kaidah fikih al-adah muhakkamah, yang menyatakan bahwa adat kebiasaan yang baik dapat dianggap sebagai hukum Islam, juga digunakan oleh para perumus KHI. Para hakim agung, cendekiawan Muslim, ulama, dan birokrat dari Kementerian Agama adalah empat pihak yang terlibat dalam pembentukan KHI. Kajian teks-teks fikih Islam merupakan langkah awal dalam proses penyusunan KHI. Para ulama di sepuluh ibukota provinsi di Indonesia akan menunjukkan koherensi dengan kaidah hukum yang berjalan di masyarakat pada langkah kedua. Tahap ketiga adalah meninjau kembali kasus-kasus Pengadilan Agama dari zaman Hindia Belanda hingga penyusunan KHI. Analisis komparatif mengenai penerapan hukum Islam yang ditegakkan di berbagai negara Muslim merupakan langkah keempat.

Hanya tiga bagian dari hukum materiil Islam-hukum perkawinan (munakahat), hukum waris (faraidh), dan hukum wakaf yang dimasukkan ke dalam kompilasi hukum Islam ini. 

Bab III Membahas Mengenai Hukum Perkawinan

Tahap awal pernikahan dalam hukum Islam adalah lamaran atau khitbah, di mana seorang pria memahami seorang wanita dari keluarganya atau menyatakan cinta padanya. Proses ini bersumber pada Q.S. Al-Baqarah ayat 235 dan KHI Pasal 13. Wanita yang boleh dikhitbah dijelaskan dalam pasal 12 KHI. Khitbah tidak membahas hak dan kewajiban pihak pira dan wanita, karena belum adanya akad nikah. Jika khitbah dibatalkan, para fuqaha sepakat bahwa peminang dapat meminta mahar kembali. Selama ijab qabul belum sepenuhnya dilaksanakan, mahar masih menjadi milik peminang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun