Mohon tunggu...
Anisa Hakim
Anisa Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - Planologi NIM 191910501017

Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyusunan RDTR PKL Karangjati Kabupaten Ngawi

10 Januari 2022   06:10 Diperbarui: 10 Januari 2022   06:18 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa. Penulis mengerjakan penyusunan RDTR PKL Karangjati Kabupaten Ngawi. PKL Karangjati telah dicantumkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data dengan cara survey primer dan juga survey sekunder. Metode pelaksanan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertujuan untuk mempermudah proses mahasiswa dalam penyusunan dokumen RDTR. Tujuan dari penyusunan RDTR PKL Karangjati dapat dijadikan sebagai acuan ataupun pedoman sebagai arahan bagi masyarakat dalam pembangunan fisik kawasan.

PENDAHULUAN

            Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa. KKN merupakan sarana dalam menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, dan pengajaran, penelitian dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat. Dimana setiap mahasiswa akhir semester wajib melkaukan kegiatan KKN yang dikhususkan untuk mahasiswa S1. KKN wajib diikuti dikarenakan merupakan syarat kelulusan.  Tujuan dilaksanakannya KKN salah satunya yaitu dapat berbagi ilmu berdasrkan kemamapuan dan kapasitas masing-masing mahasiswa jurusan selama duduk dibangku perkuliahan, mahasiswa melibatkan diri untuk berinterakasi yang tujuanya dapat membentuk relasi baik antar mahasiwa, perguruan tinggi dan mitra kampus.

Sama halnya dengan kampus lain, di Universitas Jember mahasiswa S1 wajib menempuh mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan persyaratan mendaftar telah menepuh minimal 120 sks dengan IPK minimal 2,00. Pada kesempatan ini kemendikbud mengadakan program MBKM yang berkerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan program magang bersertifikat, mahasiswa PWK Universitas Jember mengikuti program tersebut. Pada kesempatan magang ini penulis mengerjakan penyusunan RDTR PKL Karangjati Kabupaten Ngawi.

 Pada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa sistem penataan ruang di Indonesia diatur secara berjenjang atau tingakatan berdasarkan lingkup wilayah administrasi yang saling mengacu pada sistem penataan ruang diatasnya (nasional, provinsi, kabupaten, dan kota), dan berdasarkan kedetailan rencana umum maupun rencana rinci. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan implementasi dari UU 26/2007 Pasal 14 ayat 4 yang mengamanatkan penyusunan Rencana Rinci sebagai perangkat operasionalisasi rencana umum tata ruang. RDTR disusun sejalan dengan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Ngawi sebagai rencana umum tata ruang Kab. Ngawi.

PKL Karangjati telah dicantumkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) dalam Revisi RTRW Kabupaten Ngawi, meliputi Kecamatan Padas, Bringin, dan Karangjati dengan fungsi pengembangan sebagai pusat pelayanan fasilitas pusat Perindustrian, Pertanian, Perkebunan, Pariwisata, Perikanan, dan Peternakan. Dalam rangka mempercepat proses pengesahan RDTR PKL Karangjati menjadi peraturan daerah, maka dilakukan penyusunan materi teknis sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan pengesahan peraturan daerah.

METODE

            Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilakukan selama 45 hari yang dimulai pada tangal 02 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 dan dilakukan secara online. Namun mahasiswa juga diberikan waktu satu mingu untuk melakukan survey ke lapangan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode kuantitatif. Metode pengumpulan data dengan cara survey primer dan juga survey sekunder. Dimana sebelumnya terdapat persiapan, pengumpulan data, pengolahan analisis dan kompilasi data. Metode pelaksanan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertujuan untuk mempermudah proses mahasiswa dalam penyusunan dokumen RDTR.           

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kondisi PKL Karangjati secara geografis memiliki luas wilayah 328,40 ha dan termasuk dataran rendah dengan ketinggian 200/250 M di atas permukaan laut. Batas wilayah PKL Karangjati yaitu sebagai berikut :

Batas Utara     : Kabupaten Bojonegoro

Batas Timur    : Kabupaten Madiun

Batas Selatan   : Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi

Bats Barat       : Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi

PKL Karangjati memiliki 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Bringin, Kecamatan Padas, dan Kecamatan Karangjati. Dari tiga kecamatan tersebut didalamnya terdapat 22 desa atau kelurahan.

Hasil Pengerjaan Analisis

A. Analisis Kedudukan dan Peran WP dalam Wilayah yang Lebih Luas

Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai sistem perkotaan PKL yang termasuk dalam WP Madiun dan sekitarnya dengan pusat di Kota Madiun meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Kabupaten Ngawi dengan fungsi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, kehutanan, peternakan, pertambangan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan industri.

Analisis kedudukan dan peran WP PKL Karangjati terhadap wilayah lain yang lebih luas membahas pengaruh dari aspek-aspek di WP PKL Karangjati terhadap Kabupaten/Kota yang lebih luas, hirarkinya lebih tinggi ataupun disekitar Kawasan sekitar PKL Ngawi. Aspek yang akan dibahas lebih rinci di analisis kedudukan antara lain kedudukan dan keterkaitan sosial- budaya dan demografi, kedudukan dan keterkaitan ekonomi, kedudukan dan keterkaitan sistem prasarana, kedudukan dan keterkaitan aspek lingkungan (fisik dasar dan pengelolaan SDA), kedudukan dan keterkaitan aspek pertahanan dan keamanan.

B.     Analisis Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Sosial-Budaya dan Demografi WP pada Wilayah yang Lebih Luas

          Analisis kedudukan dan keterkaitan aspek demografi Kawasan sekitar WP PKL Karangjati pada wilayah yang lebih luas bertujuan untuk mengetahui kontribusi aspek sosial budaya dan demografi di Kawasan sekitar WP PKL Karangjati terhadap Wilayah disekitarnya. Terkait dengan aspek sosial budaya, mayoritas penduduk di WP PKL Karangjati merupakan masyarakat beragama Islam hal ini dapat dilihat dari jumlah tempat peribadatan yang paling banyak adalah masjid dan musholla.

C.   Analisis Kedudukan dan Keterkaitan Ekonomi WP pada Wilayah yang Lebih Luas

       Berdasarkan PDRB Kabupaten Ngawi sektor lapangan usaha yang memberikan penghasilan terbesar adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan yaitu 7.028.550,9 Juta Rupiah. Lapangan usaha terbesar kedua adalah lapangan usaha perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor di Kabupaten Ngawi yaitu 3.414.647,7 Juta Rupiah. Kawasan peruntukan ekonomi kreatif yaitu terdapat di Industri rumah tangga ini tentunya merupakan salah satu usaha yang dapat mendorong sektor perekonomian pada PKL Karangjati. Salah satu diantaranya yaitu terdapat industri anyaman Tas terletak di Desa Sembung, Desa Brangol, Desa Jatipuro Kecamatan Karangjati, Desa Kedungprahu, Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, Desa Sumberbening Kecamatan Bringin, dan Desa Padas.

D. Analisis Spesifik Terkait Kekhasan Kawasan

     Kawasa WP Karangjati memiliki keunggulan khususnya pada sektor pertanian dan sektor peternakan. Kawasan sekitar WP Karangjati memiliki wisata berupa musium sejarah manusia purba yakni Pithecanthropus Erectus yakni Museum Trinil. Dari museum tersebut dapat diketahui kehidupan manusia purba, ekosistem, serta flora dan fauna yang dahulunya pernah tinggal dan membangun kebudayaan di sekitar bantaran sungai Bengawan Solo.

E. Analisis Adat Istiadat

    Kabupaten Ngawi memegang teguh adat istiadat jawa salah satunya yaitu melakukan upacara sakral Keduk Beji. Upacara ini merupakan agenda tahunan yang selalu didukung pemerintah daerah Kabupaten Ngawi yang diadakan setiap hari Selasa Kliwon dalam satu tahun sekali, Upacara Adat Bersih Sendang (Keduk Biji) ini berguna untuk mengenang hilangnya Raden Ladrojo yang hilang setelah Tapa Kungkum di Sendang Tawon, Desa Tawun Kecamatan Kasreman.

F. Analisis Peran Masyarakat dalam Pembangunan dan Lingkungan Hidup

      Peran masyarakat di sekitar PKL Karangjati dalam penataan ruang sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan ruang. Pemanfaatan ruang di kawasan sekitar PKL pada umumnya sama dengan fenomena perkotaan lainnya yaitu terjadinya alih fungsi lahan oleh masyarakat. Dari permasalahan tersebut, maka perlu adanya sosialisasi dari pemerintah terhadap masyarakat terkait dengan perannya dalam penataan ruang.

Masyarakat di kawasan PKL Karangjati memiliki peran serta dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan sampai pengawasan. Bentuk keterlibatan masyarakat di kawasan PKL Karangjati dapat dimulai dari tahap pemberitahuan informasi, konsultasi, musyawarah, menyatakan pendapat, dan interaksi adalah salah satu bentuk dari peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan PKL Karangjati guna menggali informasi dan komunikasi langsung oleh masyarakat. Hal ini agar setiap program pembangunan pemerintah dapat berjalan dengan tepat guna dan tepat sasaran serta dapat bermanfaat bagi masyarakat.

G. Analisis Kewenangan dalam Perencanaan, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

     Perencaan, pemanfatan dan Pengendalian sering kali dihadapkan pada persoalan kelembagaan. Dalam hal ini, persoalan terkait kelembagaan dan pengendalian adalah sebagai berikut:

1. Aspek legal lembaga;

2. Persoalan koordinasi yang terhambat oleh ego sektoral;

3. Tidak lengkapnya perangkat kelembagaan untuk menjalankan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang;

4. Belum sinkron dalam pembagian fungsi dan tugas berkaitan dengan pengendalian pemanfataan ruang;

5. Terbatasnya sumber daya untuk melakukan pengawasan sekaligus penertiban pemanfaatan ruang.

Table 1 Identifikasi Tugas Dan Wewenang Lembaga Pemerintah

Terkait Peraturan Zonasi

Lembaga Pemerintah

Tugas dan Wewenang

DPRD

Menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Zonasi bersama dengan Kepala Daerah;

Memberikan persetujuan terhadap perubahan Peraturan Zonasi yang tergolong revisi atau berdampak besar;

Membuat keputusan terhadap gugatan masyarakat, terkait dengan penataan ruang yang tercakup dalam Peraturan Zonasi.

Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan

Menyusun Peraturan Zonasi Kabupaten/kota;

Melaksanakan evaluasi Peraturan Zonasi berdasarkan pengajuan perubahan Peraturan Zonasi yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Memberi masukan dalam penyusunan Peraturan Zonasi dan perubahannya;

Menerbitkan perizinan yang menyangkut pemanfaatan lahan, sesuai dengan peraturan zonasi.

Badan

Koordinasi

Penataan

Ruang Daerah

Wewenang:

Membantu penyusunan Peraturan Zonasi di wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan;

Mengintegrasikan dan memaduserasikan penyusunan Peraturan Zonasi dengan produk rencana tata ruang yang ada, serta dengan pelaksanaan peraturan zonasi di lapangan;

Optimalisasi kesesuaian penyelenggaraan penertiban, pengawasan (pemantauan, evaluasi, dan pelaporan) dan perizinan pemanfaatan ruang dengan Peraturan Zonasi;

Optimalisasi peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Zonasi;

Pengembangan dan penyediaan data dan informasi berkaitan dengan Peraturan Zonasi;

Penanganan masalah atau konflik pelaksanaan Peraturan Zonasi kota/kabupaten.

Tugas:

Merumuskan dan mengkoordinasikan berbagai kebijakan penataan ruang kota dan Peraturan Zonasi dengan memperhatikan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi;

Melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Zonasi;

Memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi;

Melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi kepada dinas/instansi, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan/pelaksanaan Peraturan Zonasi;

Mengembangkan data dan informasi berkaitan dengan Peraturan Zonasi untuk kepentingan penggunaan ruang di jajaran pemerintah, masyarakat dan swasta;

Mensosialisasikan dan menyebarluaskan Peraturan Zonasi;

Memadukan Peraturan Zonasi kota/kabupaten dan dengan kabupaten/kota yang berbatasan;

Mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Peraturan Zonasi dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;

Menjabarkan petunjuk walikota/bupati berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan/pelaksanaan Peraturan Zonasi;

Menilai permohonan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW dan/atau RDTRK maupun Peraturan Zonasi, dan merekomendasikan hasilnya kepada instansi yang berwenang.

Lembaga

Pembuat

Rekomendasi

Wewenang:

Memanggil dan menghadirkan berbagai pihak terkait baik dalam konsultasi khusus maupun dalam berbagai pertemuan lain yang diselenggarakan dalam kaitannya dengan perencanaan, arsitektur dan sistem transportasi khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Zonasi;

Meminta bahan-bahan yang relevan dengan Peraturan Zonasi, perencanaan tata ruang, penataan arsitektur kota/kawasan/bangunan, sistem tranportasi yang dimiliki oleh para pihak terkait.

Komisi

Perencanaan

Tugas:

Memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap substansi Peraturan Zonasi berkaitan dengan sistem transportasi dan perubahan rencana tata ruang yang berkaitan dengan sistem transportasi;

Menampung dan menyelesaikan usulan perubahan dan gugatan masyarakat atas Peraturan Zonasi khususnya yang berkaitan dengan sistem transportasi;

Menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat publik atas adanya usulan dan gugatan Peraturan Zonasi secara terbuka dan partisipatif terhadap halhal yang berkaitan dengan sistem transportasi;

Membuat rekomendasi untuk dilakukan revisi atas Peraturan Zonasi apabila dinilai ada perubahan yang terkait dengan sistem transportasi;

Menyelenggarakan kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan substansi Peraturan Zonasi.

Komisi

Arsitektur Kota

Tugas:

Memberikan rekomendasi dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Zonasi dalam arsitektur bangunan;

Memberi penilaian terhadap substansi penataan arsitektur kota/kawasan, baik ruang umum maupun ruang pribadi yang telah ada maupun yang akan dibentuk;

Menampung dan menyelesaikan persoalan dan usulan masyarakat yang berkaitan dengan arsitektur bangunan/kota/kawasan khususnya dalam pelakasanaan Peraturan Zonasi;

Menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat publik atas adanya usulan dan gugatan terhadap Peraturan Zonasi, secara terbuka dan partisipastif dari masyarakat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan arsitektur bangunan;

Membuat rekomendasi untuk dilakukan perubahan atas Peraturan Zonasi, khususnya dalam hal intensitas pemanfaatan ruang dan arsitektur kota/kawasan/bangunan;

Menyelenggarakan kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan substansi Peraturan Zonasi.

Komisi Amdal

Tugas:

Memberikan penilaian terhadap kegiatan yang memerlukan kajian AMDAL, UKL, RPL;

Memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada komisi perencanaan terhadap perubahan rencana tata ruang apabila menyangkut hal-hal berkaitan dengan AMDAL;

Memantau dan memberikan saran atas pemanfaatan ruang yang memerlukan AMDAL;

Memberikan penilaian terhadap kegiatan-kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan;

Menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat publik atas adanya usulan dan gugatan, secara terbuka dan partisipatif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dampak lingkungan;

Membuat rekomendasi untuk dilakukan revisi atas rencana tata ruang apabila dinilai merugikan masyarakat dalam hal terjadinya dampak lingkungan;

Menyelenggarakan kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan penataan ruang.

Sumber Data : Hasil Analisis, 2021

 

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN

   Kegiatan pengumpulan data pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilakukan secara daring dan luring. Saat luring mahasiswa mendapatkan waktu satu minggu untuk mengumpulkan data primer dari dinas-dinas terkait.  Sehingga mahasiswa selebihnya mengumpulkan data melalui survey online dengan menggunakan google maps dan data sekunder dari dokumen RDTR per kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi. Bagi mahasiswa yang mendapatkan kesempatan untuk dapat survey langsung ke lapangan dimana mengambil data-data yang dibutukan dalam proses penyusunan laporan antara dan juga di upload melalui laman PPSDM pada (Learning Mannagement System) LMS. Selain itu juga mahasiswa dapat berinterkasi dan sosialisasi dengan masyarakat yang berada di Kabupaten Ngawi terkait dengan sosial budaya yang ada. Survei inventarisasi sarana dan prasarana dilakukan secara online dengan mengcroscek data toponim yang telah diberi oleh konsultan.

KESIMPULAN DAN SARAN

 

Tujuan dari penyusunan RDTR PKL Karangjati dapat dijadikan sebagai acuan  ataupun pedoman sebagai arahan bagi masyarakat dalam pembangunan fisik kawasan, dan sebagai pedoman bagi instansi terkait dalam melakukan penyusunan zonasi dan pemberian perjanjian kesesuaian  pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan. Pelaksanaan KKN seharusnya dilakukan hingga proyek selesai, sehingga mahasiswa dapat mengetahui hingga proses akhir dari penyusunan RDTR.  

 

UCAPAN TERIMAKASIH

 

Penulis megucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT, terimakasih kepada kedua orang tua yang memberikan izin penulis KKN dan selalu mensupport . Terimakasih kepada Bapak Rendra Suprobo Aji selaku dosen pembimbing. Bapak Jarot Kusumo Yudho selaku mentor atau pembimbing lapangan. Bapak Muhammad Arif dan Ibu Harisanti Lupi selaku konsultan perencanaan yang mendampingi penulis dalam penyusunan laporan pendahuluan sampai dengan laporan antara RDTR PKL Karangjati serta kepada semua pihak yang terlibat dan telah membantu dalam kegiatan KKN yang berada di Kabupaten Ngawi.

 

REFERENSI

 

Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031

 

Peraturan Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Bringin Dalam Angka 2018

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Bringin Dalam Angka 2019

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Bringin Dalam Angka 2020

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Bringin Dalam Angka 2021

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Karangjati Dalam Angka 2018

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Karangjati Dalam Angka 2019

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Karangjati Dalam Angka 2020

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Karangjati Dalam Angka 2021

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Padas Dalam Angka 2018

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Padas Dalam Angka 2019

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Padas Dalam Angka 2020

 

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Ngawi. Kecamatan Padas Dalam Angka 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun