KESIMPULAN DAN SARAN
Â
Tujuan dari penyusunan RDTR PKL Karangjati dapat dijadikan sebagai acuan  ataupun pedoman sebagai arahan bagi masyarakat dalam pembangunan fisik kawasan, dan sebagai pedoman bagi instansi terkait dalam melakukan penyusunan zonasi dan pemberian perjanjian kesesuaian  pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan. Pelaksanaan KKN seharusnya dilakukan hingga proyek selesai, sehingga mahasiswa dapat mengetahui hingga proses akhir dari penyusunan RDTR. Â
Â
UCAPAN TERIMAKASIH
Â
Penulis megucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT, terimakasih kepada kedua orang tua yang memberikan izin penulis KKN dan selalu mensupport . Terimakasih kepada Bapak Rendra Suprobo Aji selaku dosen pembimbing. Bapak Jarot Kusumo Yudho selaku mentor atau pembimbing lapangan. Bapak Muhammad Arif dan Ibu Harisanti Lupi selaku konsultan perencanaan yang mendampingi penulis dalam penyusunan laporan pendahuluan sampai dengan laporan antara RDTR PKL Karangjati serta kepada semua pihak yang terlibat dan telah membantu dalam kegiatan KKN yang berada di Kabupaten Ngawi.
Â
REFERENSI
Â
Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031