Komisi
Arsitektur Kota
Tugas:
Memberikan rekomendasi dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Zonasi dalam arsitektur bangunan;
Memberi penilaian terhadap substansi penataan arsitektur kota/kawasan, baik ruang umum maupun ruang pribadi yang telah ada maupun yang akan dibentuk;
Menampung dan menyelesaikan persoalan dan usulan masyarakat yang berkaitan dengan arsitektur bangunan/kota/kawasan khususnya dalam pelakasanaan Peraturan Zonasi;
Menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat publik atas adanya usulan dan gugatan terhadap Peraturan Zonasi, secara terbuka dan partisipastif dari masyarakat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan arsitektur bangunan;
Membuat rekomendasi untuk dilakukan perubahan atas Peraturan Zonasi, khususnya dalam hal intensitas pemanfaatan ruang dan arsitektur kota/kawasan/bangunan;
Menyelenggarakan kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan substansi Peraturan Zonasi.
Komisi Amdal
Tugas: