Ruang Daerah
Wewenang:
Membantu penyusunan Peraturan Zonasi di wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
Mengintegrasikan dan memaduserasikan penyusunan Peraturan Zonasi dengan produk rencana tata ruang yang ada, serta dengan pelaksanaan peraturan zonasi di lapangan;
Optimalisasi kesesuaian penyelenggaraan penertiban, pengawasan (pemantauan, evaluasi, dan pelaporan) dan perizinan pemanfaatan ruang dengan Peraturan Zonasi;
Optimalisasi peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Zonasi;
Pengembangan dan penyediaan data dan informasi berkaitan dengan Peraturan Zonasi;
Penanganan masalah atau konflik pelaksanaan Peraturan Zonasi kota/kabupaten.
Tugas:
Merumuskan dan mengkoordinasikan berbagai kebijakan penataan ruang kota dan Peraturan Zonasi dengan memperhatikan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi;
Melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Zonasi;