Memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi;
Melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi kepada dinas/instansi, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan/pelaksanaan Peraturan Zonasi;
Mengembangkan data dan informasi berkaitan dengan Peraturan Zonasi untuk kepentingan penggunaan ruang di jajaran pemerintah, masyarakat dan swasta;
Mensosialisasikan dan menyebarluaskan Peraturan Zonasi;
Memadukan Peraturan Zonasi kota/kabupaten dan dengan kabupaten/kota yang berbatasan;
Mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Peraturan Zonasi dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
Menjabarkan petunjuk walikota/bupati berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan/pelaksanaan Peraturan Zonasi;
Menilai permohonan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW dan/atau RDTRK maupun Peraturan Zonasi, dan merekomendasikan hasilnya kepada instansi yang berwenang.
Lembaga
Pembuat
Rekomendasi