Bergaul dengan baik antara suami dan istri sehingga kehidupan yang harmonis dan damai.Â
HAK-HAK SUAMI
Hak-hak laki-laki yang wajib dipenuhi oleh perempuan hanyalah hak-hak kebendaan, karena menurut hukum Islam perempuan tidak dibebani kewajiban-kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk menghidupi keluarga. Hal ini agar wanita dapat fokus menjaga kesehatan keluarga dan mempersiapkan generasi yang saleh.Â
Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada sitri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami istri.Â
PUTUSAN PERKAWINANÂ
 Sebab-sebab putusnya perkawinan, menurut ketentuan hukum Islam perkawinan dapat diputuskan karena, kematian, talak, lian, dan nusyus dan syiqaq.
 1. KEMATIANÂ
Kematian pasangan menyebabkan putusnya perkawinan mortis causa. Jika tidak ada halangan hukum yang bertentangan, istri atau suami yang masih hidup berhak mewarisi harta peninggalan almarhum. Harta adalah harta yang tersisa setelah diambil untuk mengurus jenazah mulai dari mandi sampai penguburan, kemudian pembayaran utang-utang dan pelaksana wasiat, sebanyak sepertiga dari harta yang tersisa setelah diambil untuk biaya pengurusan tubuh dan pembayaran diambil alih oleh hutang.Â
 2. TALAK
Talak merupakan salah satu istilah yang berhubungan dengan perkawinan. Merujuk KBBI, talak adalah perceraian antara suami dan istri (lepasnya ikatan perkawinan).
 3. LIANÂ