Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, baik secara individu maupun kelompok. Di jalan perkawinan yang sah, penyatuan laki-laki dan perempuan berlangsung dengan penuh hormat sesuai dengan status manusia sebagai makhluk yang terhormat.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya Islam mengatur masalah perkawinan dengan sangat hati-hati dan detail agar umat manusia dapat hidup secara terhormat sesuai dengan kedudukannya yang sangat mulia di antara makhluk Tuhan lainnya. Perkawinan dilakukan dengan persetujuan para pihak, yang tercermin dalam bentuk pacaran pranikah dan penerimaan pernikahan, yang juga didirikan di hadapan jamaah dalam sebuah upacara (walimah). Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Sunnah Nabi. 

HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA

 Kita bangsa Indonesia mempunyai hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dengan berlakunya undang-undang perkawinan yang baru, maka ketentuan-ketentuan undang-undang, ketetapan-ketetapan dan ketetapan-ketetapan yang lama, sepanjang diatur dalam undang-undang yang baru, dinyatakan batal demi hukum. . 

PENGERTIAN DAN TUJUAN PERKAWINAN

 Menurut hukum Islam, pernikahan dilakukan dengan kesepakatan hukum antara para pihak, disaksikan oleh dua pria. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa menurut hukum Islam, perkawinan adalah suatu akad atau kesepakatan untuk melegitimasi hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita guna mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang penuh rasa damai dan cinta. dengan cara yang menyenangkan Allah. 

HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN 

 Meskipun pada dasarnya Islam menganjurkan kawin, apabila dari keadaan yang melakukannya, perkawinan dapat dikenai hukum wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.

-Perkawinan yang Wajib

Mereka yang memiliki keinginan yang kuat untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk memenuhi dan memikul beban tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga, dan takut jika tidak menikah akan mudah terjerumus ke dalam zina. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun