Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Perkawinan yang Sunah

Alasan sunnah ini terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits Nabi sebagaimana disebutkan dalam hal Islam mendukung pernikahan sebagaimana dijelaskan di atas. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi, hukum dasar pernikahan adalah sunnah. 

-Perkawinan yang Haram

Perkawinan yang sah haram hukumnya bagi orang yang tidak mau dan tidak mampu mengatur dan mengurus kewajiban hidup berumah tangga sehingga ketika menikah menimbulkan masalah bagi istrinya juga.  

-Perkawinan yang Makruh

Perkawinan yang sah adalah makruh bagi seseorang yang mampu secara material, yang memiliki cukup stamina spiritual dan agama untuk tidak mengkhawatirkannya dalam hubungannya dengan istrinya, meskipun tidak mengakibatkan wanita tersebut misalnya. calon suami tergolong tidak memiliki keinginan untuk menikah. 

-Perkawinan yang Mubah

Perkawinan hukumnya mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan andaikan kawin pun tudak merasa khawatir akan menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istri. 

MEMILIH JODOH YANG TEPAT

 Islam mengajarkan bahwa pernikahan harus dilakukan untuk mencapai tujuan di atas. Itulah sebabnya Islam memberikan pedoman untuk memilih pasangan yang tepat. Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah Abdullah bin Amr mengajarkan lebih jelas: "Jangan menikahi seorang wanita karena kecantikannya, karena kecantikannya dapat membuatnya terhina; Anda juga tidak boleh menikah karena kekayaan mereka, karena kekayaan tersebut dapat menggoda Anda untuk melakukan tindakan yang tidak pantas; tetapi untuk menikahi seorang wanita atas dasar kekuatan agamanya; memang, seorang budak agama, meskipun telinganya dipotong dan berkulit hitam, lebih baik menikah (daripada wanita merdeka yang agamanya tidak kuat). 

AKAD NIKAH 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun