Mempelai perempuan halal dinikahi oleh laki-laki yang akan menjadi suaminya
Dihadiri dua orang saksi laki-laki
Ada wali mempelai perempuan yang melakukan akad. Syarat ketiga ini dianut kaum muslimin di Indonesia dan merupakan pendapat, Ibnu Abi Laila, dan Ibnu Syubrumah.
AKAD NIKAH MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBANÂ
 Apabila perkawinan yang dilakukan oleh seorang wali diadakan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, maka terjadilah hubungan suami istri dan hak serta kewajiban keduanya menjadi setara. Hak perkawinan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu hak bersama, hak istri yang merupakan kewajiban suami, dan hak suami yang merupakan kewajiban istri.Â
HAK-HAK BERSAMA
Hak-hak Bersama antara suami dan istri adalah sebagai berikut :Â
Halal bergaul antara suami dan istri dan masing-masing dapat bersenang0senang satu sama lain.
Terjadi hubungan mahram semenda; istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dst, demikian pula suami menjadi mahram ibu istri, neneknya, dst.
Terjadi hubungan waris mewaris antara suami dan istri sejak akad nikah dilaksanakan.
Anak yang lahir dari sitri bernasab pada suaminya (apabila pembuatan terjadi sebagai hasil hubungan setelah nikah).