Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bergaul dengan baik antara suami dan istri sehingga kehidupan yang harmonis dan damai. 

HAK-HAK SUAMI

Hak-hak laki-laki yang wajib dipenuhi oleh perempuan hanyalah hak-hak kebendaan, karena menurut hukum Islam perempuan tidak dibebani kewajiban-kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk menghidupi keluarga. Hal ini agar wanita dapat fokus menjaga kesehatan keluarga dan mempersiapkan generasi yang saleh. 

Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada sitri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami istri. 

PUTUSAN PERKAWINAN 

 Sebab-sebab putusnya perkawinan, menurut ketentuan hukum Islam perkawinan dapat diputuskan karena, kematian, talak, lian, dan nusyus dan syiqaq.

 1. KEMATIAN 

Kematian pasangan menyebabkan putusnya perkawinan mortis causa. Jika tidak ada halangan hukum yang bertentangan, istri atau suami yang masih hidup berhak mewarisi harta peninggalan almarhum. Harta adalah harta yang tersisa setelah diambil untuk mengurus jenazah mulai dari mandi sampai penguburan, kemudian pembayaran utang-utang dan pelaksana wasiat, sebanyak sepertiga dari harta yang tersisa setelah diambil untuk biaya pengurusan tubuh dan pembayaran diambil alih oleh hutang. 

 2. TALAK

Talak merupakan salah satu istilah yang berhubungan dengan perkawinan. Merujuk KBBI, talak adalah perceraian antara suami dan istri (lepasnya ikatan perkawinan).

 3. LIAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun