Akad nikah adalah ikatan hubungan perkawinan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan di depan dua orang saksi laki-aki dengan menggunakan kata-kata ijab Kabul. Ijab diucapkan pihak perempuan, yang menurut kebanyakan fukaha dilakukan oleh walinya, dan Kabul adalah pernyataan menerima dari pihak mempelai laki-laki. Maskawin tidak mesti sudah ada dalam akad nikah, meskipun biasanya disebutkan dalam akad dan disertakan pula barangnya. Ada juga empat unsur akad nikah, yaitu:Â
a) Mempelai laki-laki dan perempuan
b) Wali mempelai perempuan
c) Dua orang saksi laki-laki
d) Ijab dan Kabul
Â
AKAD NIKAH DAN UNSUR-UNSURNYA
Akad nikah adalah perikatan hubungan perkawinan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan di depan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata ijab-kabul. Ijab diucapkan pihak perempuan, yang menurut kebanyakan fukaha dilakukan oleh walinya (wakilnya), dan kabul adalah pernyataan menerima dari pihak mempelai laki-laki Maskawin tidak mesti sudah ada dalam akad nikah, meskipun biasanya disebutkan dalam akad dan disertakan pula barangnya. Dari pengertian akad nikah tersebut kita ketahui adanya empat unsur akad nikah,yaitu:
a. Mempelai laki-laki dan perempuan.
b. Wali mempelai perempuan.
c. Dua orang saksi laki-laki.