Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arti kata lian ialah sumpah laknat, yaitu sumpah yang didalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat tuhan. Hal ini terjadi apabila suami menuduh istri berbuat zina, padahal tidak mempunyai bukti atau saksi kecuali dirinya sendiri.

 4. NUSYUS DAN SYIQAQ

Arti kata nusyus ialah membangkang. Yang dimaksud ialah membangkang terhadap kewajiban-kewajiban dalam hidup perkawinan. 

'IDDAH (IDAH)

          PENGERTIAN IDAH

      'Iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk memungkinkan melakukan perkawinan lagi dengan laki-laki lain.

         TUJUAN DIADAKAN IDAH

Idah diadakan dengan tujuan sebagai berikut : 

1. Menunjukkan pentingnya pernikahan dalam ajaran Islam. Perkawinan yang merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan cara halal untuk memenuhi hasrat naluriah hidup dan sekaligus bentuk ibadah kepada Allah, tidak boleh begitu saja dihentikan. Oleh karena itu, perkawinan merupakan suatu peristiwa dalam kehidupan manusia yang harus dilakukan dengan cara yang matang, berpikir sebelum melaksanakannya, dan juga mempertimbangkan baik-baik apakah akan terpaksa bercerai. 

2. Acara pernikahan yang begitu penting dalam kehidupan manusia harus dilakukan selamanya. Bahkan jika perceraian dipaksakan, kelanjutan pernikahan tetap diinginkan. Idah disebut-sebut memberi kesempatan kepada pasangan itu untuk kembali ke kehidupan rumah tangga tanpa akad nikah baru 

3. Dalam perceraian karena kematian, Idah terlihat bersama keluarga suaminya berduka atas kematian suaminya, dalam hal ini faktor psikologislah yang paling utama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun