d. Ijab dan kabul.
PERKAWINAN DALAM AKAD NIKAHÂ Â
Dalam hukum perkawinan Islam, dimungkinkan wali mempelai perempuan mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan perempuan dibawah perwalian, dan mempelai laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk menyatakan Kabul.
 Syarat-syarat menjadi wali dalam akad nikah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Telah balig
3. Berakal sehat
4. Laki-laki
5. AdilÂ
SYARAT-SYARAT SAHNYA PERKAWINANÂ
 Syarat-syarat sahnya perkawinan adalah :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!