Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mempelai perempuan halal dinikahi oleh laki-laki yang akan menjadi suaminya

Dihadiri dua orang saksi laki-laki

Ada wali mempelai perempuan yang melakukan akad. Syarat ketiga ini dianut kaum muslimin di Indonesia dan merupakan pendapat, Ibnu Abi Laila, dan Ibnu Syubrumah.

AKAD NIKAH MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN 

 Apabila perkawinan yang dilakukan oleh seorang wali diadakan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, maka terjadilah hubungan suami istri dan hak serta kewajiban keduanya menjadi setara. Hak perkawinan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu hak bersama, hak istri yang merupakan kewajiban suami, dan hak suami yang merupakan kewajiban istri. 

HAK-HAK BERSAMA

Hak-hak Bersama antara suami dan istri adalah sebagai berikut : 

Halal bergaul antara suami dan istri dan masing-masing dapat bersenang0senang satu sama lain.

Terjadi hubungan mahram semenda; istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dst, demikian pula suami menjadi mahram ibu istri, neneknya, dst.

Terjadi hubungan waris mewaris antara suami dan istri sejak akad nikah dilaksanakan.

Anak yang lahir dari sitri bernasab pada suaminya (apabila pembuatan terjadi sebagai hasil hubungan setelah nikah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun