Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Ijab dan kabul.

PERKAWINAN DALAM AKAD NIKAH  

Dalam hukum perkawinan Islam, dimungkinkan wali mempelai perempuan mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan perempuan dibawah perwalian, dan mempelai laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk menyatakan Kabul.

 Syarat-syarat menjadi wali dalam akad nikah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Telah balig

3. Berakal sehat

4. Laki-laki

5. Adil 

SYARAT-SYARAT SAHNYA PERKAWINAN 

 Syarat-syarat sahnya perkawinan adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun