Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Akad nikah adalah ikatan hubungan perkawinan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan di depan dua orang saksi laki-aki dengan menggunakan kata-kata ijab Kabul. Ijab diucapkan pihak perempuan, yang menurut kebanyakan fukaha dilakukan oleh walinya, dan Kabul adalah pernyataan menerima dari pihak mempelai laki-laki. Maskawin tidak mesti sudah ada dalam akad nikah, meskipun biasanya disebutkan dalam akad dan disertakan pula barangnya. Ada juga empat unsur akad nikah, yaitu: 

a) Mempelai laki-laki dan perempuan

b) Wali mempelai perempuan

c) Dua orang saksi laki-laki

d) Ijab dan Kabul

 

AKAD NIKAH DAN UNSUR-UNSURNYA

Akad nikah adalah perikatan hubungan perkawinan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan di depan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata ijab-kabul. Ijab diucapkan pihak perempuan, yang menurut kebanyakan fukaha dilakukan oleh walinya (wakilnya), dan kabul adalah pernyataan menerima dari pihak mempelai laki-laki Maskawin tidak mesti sudah ada dalam akad nikah, meskipun biasanya disebutkan dalam akad dan disertakan pula barangnya. Dari pengertian akad nikah tersebut kita ketahui adanya empat unsur akad nikah,yaitu:

a. Mempelai laki-laki dan perempuan.

b. Wali mempelai perempuan.

c. Dua orang saksi laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun