Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “ Bebek Nungging “ RCTI, Zaskia Gotik, Sulit Ditarik ke Ranah Pidana

21 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 22 Maret 2016   11:25 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="ilustrasi Tribun Sumsel"][/caption] 

Kasus “ Bebek Nungging  “ RCTI ,  Zakia Gotik,   sulit ditarik ke ranah pidana

Guyonan penyanyi dangdut Zaskia Gotik pada acara live “ Dahsyat “ pada setasiun Televisi RCTI , selasa (15/3) berbuntut panjang . Atas pengaduan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  terkait kasus dugaan penghinaan  Lambang Negara Pancasila ke Polda Metro Jaya.  Polisi  berencana akan memeriksa Zaskia Gotik  minggu ini.

"Pastinya akan kita periksa, minggu depan," ujar Kant I Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan kepada Liputan6.com, Jumat (18/3/2016).

Namun sebelumnya  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  telah memberikan teguran pada program acara 'Dahsyat'. RCTI. KPI juga mengingatkan agar tidak boleh merendahkan lambang negara.

Menurut Komisioner KPI, Agatha Lily,Penyanyi dangdut Zaskia Gotik dituding telah melanggar Pasal 57 jon Pasal 68 Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setelah Zaskia banyak dibully para nitizen atas  guyonannya  pada acara  “ dasyat “  RCTI tersebut, barula ia “ Ngeh “ dan menyadari  kesalahannya.

Pada keesokan  harinya pada acara yang sama yakni acara “ Dasyat “ RCTI (16/3) , Zaskia Gotik langsung menyampaikan permohonan  maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara live.

Namun rupanya , walaupun Zaskia, sudah secara terbuka  memohon  maaf, sepertinya beberapa elemen masyarakat merasa tidak puas. Mereka menilai Zaskia sudah keterlaluan, Zaskia sudah menodai Lambang Negara dan sebagai pelajaran kedepan , wajar jika mereka minta  kira zaskia di beri sanksi hukum.

Mereka  antara lain adalah Wakil Ketua DPR RI  Agus Hemanto, Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DKI Jakarta, Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Bali,  Kelompok DPD RI, Sapriadi Syamsudin  seorang Advokad Palembang dkk, dan LSM Komite Pengawas Korupsi (KPK)., termasuk Organisasi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) pimpinan KI.Sumo.

Bahkan dua ormas terakhir yakni LSM KPK  dan LSM KPMP pimpinan Ki. Sumo langsung mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Berbekal  pengaduan itu lah maka Polda Metro Jaya berencana memanggil Zaskia Gotik minggu ini untuk dimintai keterangannya.

Sementara itu,  Kuasa hukum Zaskia Gotik menyebut, kliennya tidak layak untuk diproses hukum. Alasannya adalah, semua yang diucapkan Zaskia merupakan kepolosan pedangdut tersebut lantaran ketidaktahuannya. Menurut kuasa hukum Zaskia,  Gustaf Mbealembout , jika merunut kepada pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009, disebutkan orang dapat dipidana jika memiliki maksud dan tujuan terencana untuk menghina lambang negara.

 Awal Peristiwa yang membelit Zaskia Gotik.

Peristiwa yang menimpa penyanyi dangdut Zaskia Gotik , bermula saat dia membuat banyolan di layar televisi. dalam sebuah program live musik “ Dasyat “ di stasiun televisi RCTI.Selasa (15/3).

Guyonan yang dinilai tidak lucu tersebut terjadi pada saat sesi tanya jawab pada segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy". Ketika itu , Zaskia melontarkan lelucon yang maksudnya sekedar menghangatkan suasana. Sayangnya, leluconnya itu dinilai para nitizen kebablasan.

Saat ditanya tentang hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Zaskia dengan seenaknya menjawab sambil tertawa,

"32 Agustus." Kata Zakia

Padahal kita ketahui bersama, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan Sukarno pada 17 Agustus 1945.

Lalu kekonyolan berikutnya terjadi saat Zaskia ditanya soal Pancasila. Tanpa rasa bersalah, Zaskia menyebut lambang sila kelima

“bebek nungging“ tambah Zaskia. Bukan padi dan kapas.

Gaya bercanda Zaskia memancing banyak komentar, khususnya dari para netizen. Zaskia dianggap kebablasan karena menggunakan ideologi bangsa sebagai bahan lelucon.

 Itulah awal dari kasus yang membelit Zaskia, yang kini berbuntut panjang

Pertanyannya apakah Zaskia Gotik sudah merendahkan atau melecehkan Lambang Negera ?

Untuk menghindarkan debat kusir, maka penulis mencoba menelusuri di media on line , Peraturan apa saja yang ditudingkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia beserta Lembaga  Swadaya Masyarakat yang mengadukan Zakia Gotik dalam  kasus “ Bebek Nunging “  RCTI ke Polda Metro Jaya , Termasuk menelisik komen komen dan tulisan rekan rekan di Kompasiana serta  Sapriadi Syamsudin SH MH yang berprofesi sebagai advokat  di kota Palembang ikut ikutan mengadukan zaskia Gotik ke Polda Sumatera Selatan dengan tudingan Zaskia, merendahkan atau melecehkan  lambang negara.

Dari penelusuran tersebut didapat beberapa peraturan yang mereka ditudingkan kepada Zakia Gotik terkait dugaan perbuatannya yang telah dianggap pelecehan  terhadap Lambang Negara  R.I.

Secara urut akan dirinci temuan tersebut  dan diuraikan sebagai berikut antara lain.

1.   Kelompok KPI

Kelompok ini terdiri dari : Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  dan LSM  KPK  dan LSM KPMP pimpinan Ki. Sumo, menuding Zaskia Gotik telah melanggar  :

Pasal 57 jo Pasal 68  Undang      Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2.   Sapriadi Syamsudin/ Polda Sumatera Selatan

Sapriadi Syamsudin   SH MH yang berprofesi sebagai advokat  di kota Palembang  dan Polda Sumsel  menuding Zaskia Gotik melanggar :

 "  Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman 4 tahun dan Pasal 154 (a) KUHP  tentang  Penghinaan terhadap Lambang Negara RI dengan ancaman paling lama selama 6 tahun," jelasnya. (one)

 3.   Kompasioner Ricky Vinando

Kompasioner Ricky Vinando  :yang berjudul “ Zaskia Gotik Hina Lambang Negara dan Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang “  yang dimuat Kompasiana  19 Maret 2016, menuding Zaskia Gotik melanggar :

Pasal 184  Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP., pasal 154 huruf a KUHP,

pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Selanjutnya mari kita uji bersama dengan metode alat uji yang biasa digunakan dalam pemeriksaan peradilan pidana di Pengadilan Negeri. 

Kita mulai

 1 : Kelompok KPI

 Untuk jelasnya mari kita simak pasal pasal yang dituduhkan KPI dan sekelompok LSM lainnya kepada Zaskia Gotik terkait guyonnya : Bebek nungging “ pada acara “ Dasyat “ RCTI “ (15/3) Yakni

Pasal 57 huruf a dan Pasal 68 UU 24/2009.

 Pasal 57 huruf "a" berbunyi :

Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

Berikut pasal yang juga ditudingkan kepada Zaskiah Gotik Pasal 68 “ berbunyi :

 Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). “

 Mari mulai kita uji , berawal dari pasal 57 huruf “a”

Pada pasal 57 huruf "a" Setiap orang dilarang:  mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

Adapun Unsur unsur Pasal 57 huruf “ a “ini adalah 1. Setiap orang 2. Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara. 3.dengan maksud 4. Menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara

Catatan :

Pada sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, bila salah satu unsur pasal pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi,maka serta merta tuduhan itu gugur. Dengan kata lain tuduhan itu “ tidak terbukti “.

Untuk menyingkat pembahasan penulis tidak akan membahas seluruh unsur pasal 57 huruf “a” , cukup beberapa unsur pasal yang dianggap utama.

Kita mulai pengujian secara hukum yakni : Unsur : Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara.

Pada acara “dasyat” RCTI pada tanggal 15/3 tersebut, dengan disaksikan banyak orang termasuk pemirsa dirumah , Zaskia hanya melontarkan guyunannya berupa ucapan melalui “ mulut “ atau berupa perkataan. Zaskiah tidak melakukan perbuatan mencoret coret lambang negara, Zaskiah tidak menulisi lambang negara dengan tulisan lain. Zaskia tidak menggambari atau merusak lambang negara sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf a UU 24/2009. karena disaat acara itu, memang tidak ada lambang negara .

Dengan kata lain, Zaskia memang tidak melakukan perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 57 huruf “a”.

Maka secara hukum unsur Pasal 57 huruf a angka 2, tidak terpenuhi.

Dengan tidak terpenuhinya unsur angka 2 pasal 57 huruf “ a “ , pada uraian tersebut, maka serta merta menurut sistem pembuktian hukum pidana Indonesia , maka unsur angka 3 dan unsur angka 4 pasal 57 huruf “a “ Undang Undang No 24 tahun 2009, otomatis “ gugur “ .

Dengan kata lain Pasal 57 huruf “a” yang ditudingkan kepada Zaskia tidak terbukti.

 Lanjut  : Pasal  68

Lalu bagaimana dengan pada pasal 68, yang juga ada unsur yang bunyinya sama persis dengan unsur Pasal 57 huruf “a” yakni unsur “ Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara.

Artinya dengan tidak terbuktinya Pasal 57 huruf “a” , maka idem tito unsur yang sama persis tersebut pada pasal 68 . juga tidak terbukti.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tudingan Lembaga Penyiaran Indonesia, LSM Komite Pengawas Korupsi atau LSM KPK , kelompok DPD RI, Kelompok pimpinan Ki. Sumo Kepada Zaskia Gotik secara hukum serta merta tidak terbukti.

Sampai disini  tudingan kelompok  I. KPI  terbantahkan

2. kelompok : Sapriadi Syamsudin SH.MH / Polda Sumatera Selatan:

Sapriadi Syamsudin  SH MH yang berprofesi sebagai advokat  di kota Palembang  dan bersama sama Polda Sumsel  menuding Zaskia Gotik melanggar beberapa Pasal peraturan perundang undangan  sebagai berikut  :

-      Pasal 27 Undang Undang No 11 Tahun  2008 Tentang  Informasi dan transaksi elektronik

 Mari kita simak Pasal 27 UU 11/2008 tersebut sbb:

Pasal 27

 (1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 (3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 (4)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pada Pasal  27 tersebut diatas, tidak ada hubungan hukum apapun dengan  tudingan dugaan  perbuatan Zaskia Gotik terkait  perendahan Lambang negara.  Pasal 27 UU 11/2008 tersebut hanyalah mengatur Inforasi dan transaksi  elektorik. Tidak ada unsur yang terkaitan dengan perendahan atau pelecehan Lambang  Negara

Jika benar Polda Sumsel akan menudingkan pasal 27 UU 11/2008 kepada Zaskia Gotik sebagaimana dimuat Viva co.id  tertanggal  17 Maret 2016, maka Tudingan Polda Sumsel tersebut terbantahkan atau media yang salah kutif

Lalu Polda Sumatera Selatan juga menudingkan Pasal 154 huruf a KUHP  sebagaimana dimuat Viva co.id tertanggal 17 Maret 2016 .

Pasal 154 a KUHP

Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pada pasal ini tidak jelas apa yang dimaksud dengan menodai Bendera Kebangsaan RI dan Lambang Negara R.I.

Perbuatan konkrit apa yang dimaksud dengan menodai tidak jelas-  menodai dalam arti kata menjadikan ada noda atau mengotori Bendera kebangsaan RI atau Lambang Negara RI

-  Mencemarkan , menjelekkan Lambang Negara RI. Apa   Bentukperbuatan konkretnya nya :  mencoret, menulisi,  dstnya

- Merusak Lambang negara RI.

Disini tidak jelas bentuk perbuatan konkrit yang dimaksud dengan kata merusak , menjadikan rusak  dstnya.

- Apakah perbuatan Zaskia bercanda dan guyon salah  menyebutkan sila ke lima lambang negara termasuk menodai lambang negara ?

Oleh karena itu pasal 154 a KUHP ini, dulu disebut salah satu pasal “karet “  tidak jelas apa yang dimaksud  dengan kata  “ menodai”  sebagaimana termuat dalam Pasal 154 a KUHP tersebut.

Menurut sejarahnya Pasal  154 a KUHP ini , adalah buatan zaman kolonial Belanda yang bersifat “ Karet “ ditujukan untuk memberangus pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa revolusi tempo doeloe . Hingga kini Revisi UU KUHP tersebut belum juga terlaksana. . 

Maka ketika  tahun 2009 , semasa era Reformasi Pasal karet 154 a tersebut , dianggap melanggar HAM , lalu dicomot dari KUHP, dan dijadikan Undang undang tersendiri yang sekarang dikenal dengan nama  Undang Undang No 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan .

Ada azas hukum dalam hukum pidana , Lex specialis derogat  generalis : yang artinya Undang Undang yang mengatur khusus dapat mengenyampingkan undang undang bersifat umum.

Contoh extrem , kasus dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, bila ditemui  ada  mal praktek dalam bidang kedokteran, maka pengadilan tidak lagi menggunakan pasal pasal dalam KUHP, tapi menggunakan pasal pasal dalam UU tentang Kedokteran

Sampai disini, tudingan Sapriadi Syamsudin SH.MH / Polda Sumatera Selatan yang akan menyangkakan Zaskia Gotik dengan menggunakan Pasal 154 a , terbantahkan.

Karena Pasal 154 a KUJP tersebut sudah digantikan dengan Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan

Lalu Polda Sumatera Selatan pada Viva.co.id tersebut , juga menudingkan  Pasal 57 jo Pasal 68  Undang       Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan yang sama persis dengan yang ditudingkan kelompok  KPI yang sudah kita bahas tersebut diatas.

Dimana pada pembahasan sebelumnya yakni pada pembahasan Keompok 1  KPI,   Pasal 57 jo Pasal 68  Undang      Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan tidak terbukti.

Maka  dengan demikian seluruh pasal pasal peraturan perundang undangan yang akan di tudingkan Polda Sumatera Selatan kepada Zaskia Gotik tidak terbukti.

3, Ricky Vinando

Kompasioner Ricky Vinando  :yang berjudul “ Zaskia Gotik Hina Lambang Negara dan Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang “  yang dimuat Kompasiana  19 Maret 2016, menuding Zaskia Gotik melanggar :

Pasal 184  Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP., pasal 154 huruf a KUHP,

pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Mari kita mulai pengujian

Kita mulai dari Pasal 184 Undang Undang KUHAP.

Pasal 184 KUHAP adalah memuat tentang alat bukti dalam hukum pidana. Alat bukti ada 5  yakni  : 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli. 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa.

 Kata mulai dari alat bukti pertama

-      Alat bukti Saksi .

Yang dimaksud saksi disini adalah mereka yang melihat langsung dan mendengar langsung acara “ dasyat “ RCTI tersebut (15/3)  yaitu semua mereka diatas panggung dikala itu,  teramsuk para kameramen.

Para saksi akan menjelaskan bahwa benar mereka melihat langsung dan mendengar Zaskia menjawab “ Saat ditanya tentang hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, menjawab sambil tertawa,               

Yaitu menyebut  "32 Agustus."

Lalu para saksi itu juga akan menjawab benar mereka mendengar dan melihat ketika Zaskia ditanya soal Pancasila.

 Zaskia menyebut “ bebek nungging, “

Keterangan saksi hanya sebatas itu. Tidak lebih

Tapi  Para saksi tidak ada satupun yang melihat atau membuktikan Zaskia, mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara sebagai mana yang dimaksud  Pasal 57 jo Pasal 68  Undang          Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan.

Sampai disini Para Saksi tidak dapat membuktikan bahwa mereka melihat langsung  Zaskia telah merusak, menulisi,menggambari lambang negara  “ dengan maksud “ untuk menodai atau merendahkan Lambang negara tersebut sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHAP.

Karena yang dimaksud alat bukti pada Pasal 184 KUHAP  itu, melihat langsung mendengar langsung terkait dengan pasal yang dituduhkan yakni 57 jo pasal 68  UU 24/2009.

Tidak ada yang  saksi melihat langsung Zaskia menggambari atau menulisi atau mencoret coret lambang negara sebagaimana yang dituduhkan pada  Pasal 57 jo pasal  68 ? ngak ada

Ini terkait unsur berikutnya yaitu unsur “dengan maksud “  Karena para saksi tidak ada melihat langsung Zaskia mencoret, menggambari atau menulisi lambang negara, maka serta merta para saksi tidak dapat membuktikan Zaskia bermaksud melecehkan  lambang negara .

Karena alat bukti lambang negara memang ngak ada ditempat saat itu. Apa yang mau dilecehkan , sebagaimana dimaksud Pasal 57 jo pasal 68 UU 24/2009. Ngak ada lambang negaranya.

Sampai disini para saksi tidak dapat membuktikan bahwa Zaskia telah melecehkan lambang negara.

-      Alat bukti surat

Alat bukti surat disini terkait dengan pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 57 jo Pasal 68 UU 24/2009. Yaitu lambang negara. Surat disini maksudnya adalah  lambang negara yang diduga sudah dilecehkan zaskia. Bukan surat yang dikibar kibarkan Zaskia dalam acara “ Dasyat” tertanggal  15/3 tersebut.

Karena memang pada saat itu tidak ada lambang negara, maka alat bukti surat tidak terbukti.

Selanjutnya tudingan Ricky terkait   pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sudah kita bahas dan juga tidak terbukti. .

Berdasarkan urai tersebut diatas ternyata satu demi satu seluruh pasal yang ditudingkan kepada Zaskia Gotik tidak terbuki. Maka Kasus             “ Bebek nungging  “ Zakia Gotik sulit ditarik ke ranah hukum pidana

Sepanjang polisi tidak punya pasal peraturan perundang undang lain, untuk disangkakan kepada Zakia Gotik, maka sulit untuk menarik kasus ini kewilayah hukum pidana , akibatnya " jauh api dari panggang " ,  Polisi  dapat  menetapkan Zaskia sebagai  tersangka

Sanksi  yang dapat  dikenakan kepada Zaskia Gotik hanyalah  sanksi sosial, siap siap saja Zaskia Gotik untuk mendapat serbuan Bully oleh nitizen di jagad maya.

 

 

Sumber :

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/749031-lecehkan-pancasila-zaskia-gotik-dilaporkan-ke-polda-sumsel

http://kriminalitas.com/ini-alasan-kuasa-hukum-mengapa-zaskia-gotik-tidak-layak-dipidana/

http://www.tribunnews.com/regional/2016/03/17/pengacara-di-palembang-pun-melaporkan-zaskia-gotik-ke-polda-sumsel

http://showbiz.liputan6.com/read/2462904/pengacara-zaskia-gotik-memang-tak-hafal-pancasila

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun