Pada pasal ini tidak jelas apa yang dimaksud dengan menodai Bendera Kebangsaan RI dan Lambang Negara R.I.
Perbuatan konkrit apa yang dimaksud dengan menodai tidak jelas- menodai dalam arti kata menjadikan ada noda atau mengotori Bendera kebangsaan RI atau Lambang Negara RI
- Mencemarkan , menjelekkan Lambang Negara RI. Apa Bentukperbuatan konkretnya nya : mencoret, menulisi, dstnya
- Merusak Lambang negara RI.
Disini tidak jelas bentuk perbuatan konkrit yang dimaksud dengan kata merusak , menjadikan rusak dstnya.
- Apakah perbuatan Zaskia bercanda dan guyon salah menyebutkan sila ke lima lambang negara termasuk menodai lambang negara ?
Oleh karena itu pasal 154 a KUHP ini, dulu disebut salah satu pasal “karet “ tidak jelas apa yang dimaksud dengan kata “ menodai” sebagaimana termuat dalam Pasal 154 a KUHP tersebut.
Menurut sejarahnya Pasal 154 a KUHP ini , adalah buatan zaman kolonial Belanda yang bersifat “ Karet “ ditujukan untuk memberangus pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa revolusi tempo doeloe . Hingga kini Revisi UU KUHP tersebut belum juga terlaksana. .
Maka ketika tahun 2009 , semasa era Reformasi Pasal karet 154 a tersebut , dianggap melanggar HAM , lalu dicomot dari KUHP, dan dijadikan Undang undang tersendiri yang sekarang dikenal dengan nama Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan .
Ada azas hukum dalam hukum pidana , Lex specialis derogat generalis : yang artinya Undang Undang yang mengatur khusus dapat mengenyampingkan undang undang bersifat umum.
Contoh extrem , kasus dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, bila ditemui ada mal praktek dalam bidang kedokteran, maka pengadilan tidak lagi menggunakan pasal pasal dalam KUHP, tapi menggunakan pasal pasal dalam UU tentang Kedokteran