Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “ Bebek Nungging “ RCTI, Zaskia Gotik, Sulit Ditarik ke Ranah Pidana

21 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 22 Maret 2016   11:25 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pasal ini tidak jelas apa yang dimaksud dengan menodai Bendera Kebangsaan RI dan Lambang Negara R.I.

Perbuatan konkrit apa yang dimaksud dengan menodai tidak jelas-  menodai dalam arti kata menjadikan ada noda atau mengotori Bendera kebangsaan RI atau Lambang Negara RI

-  Mencemarkan , menjelekkan Lambang Negara RI. Apa   Bentukperbuatan konkretnya nya :  mencoret, menulisi,  dstnya

- Merusak Lambang negara RI.

Disini tidak jelas bentuk perbuatan konkrit yang dimaksud dengan kata merusak , menjadikan rusak  dstnya.

- Apakah perbuatan Zaskia bercanda dan guyon salah  menyebutkan sila ke lima lambang negara termasuk menodai lambang negara ?

Oleh karena itu pasal 154 a KUHP ini, dulu disebut salah satu pasal “karet “  tidak jelas apa yang dimaksud  dengan kata  “ menodai”  sebagaimana termuat dalam Pasal 154 a KUHP tersebut.

Menurut sejarahnya Pasal  154 a KUHP ini , adalah buatan zaman kolonial Belanda yang bersifat “ Karet “ ditujukan untuk memberangus pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa revolusi tempo doeloe . Hingga kini Revisi UU KUHP tersebut belum juga terlaksana. . 

Maka ketika  tahun 2009 , semasa era Reformasi Pasal karet 154 a tersebut , dianggap melanggar HAM , lalu dicomot dari KUHP, dan dijadikan Undang undang tersendiri yang sekarang dikenal dengan nama  Undang Undang No 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan .

Ada azas hukum dalam hukum pidana , Lex specialis derogat  generalis : yang artinya Undang Undang yang mengatur khusus dapat mengenyampingkan undang undang bersifat umum.

Contoh extrem , kasus dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, bila ditemui  ada  mal praktek dalam bidang kedokteran, maka pengadilan tidak lagi menggunakan pasal pasal dalam KUHP, tapi menggunakan pasal pasal dalam UU tentang Kedokteran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun