Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “ Bebek Nungging “ RCTI, Zaskia Gotik, Sulit Ditarik ke Ranah Pidana

21 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 22 Maret 2016   11:25 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka secara hukum unsur Pasal 57 huruf a angka 2, tidak terpenuhi.

Dengan tidak terpenuhinya unsur angka 2 pasal 57 huruf “ a “ , pada uraian tersebut, maka serta merta menurut sistem pembuktian hukum pidana Indonesia , maka unsur angka 3 dan unsur angka 4 pasal 57 huruf “a “ Undang Undang No 24 tahun 2009, otomatis “ gugur “ .

Dengan kata lain Pasal 57 huruf “a” yang ditudingkan kepada Zaskia tidak terbukti.

 Lanjut  : Pasal  68

Lalu bagaimana dengan pada pasal 68, yang juga ada unsur yang bunyinya sama persis dengan unsur Pasal 57 huruf “a” yakni unsur “ Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara.

Artinya dengan tidak terbuktinya Pasal 57 huruf “a” , maka idem tito unsur yang sama persis tersebut pada pasal 68 . juga tidak terbukti.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tudingan Lembaga Penyiaran Indonesia, LSM Komite Pengawas Korupsi atau LSM KPK , kelompok DPD RI, Kelompok pimpinan Ki. Sumo Kepada Zaskia Gotik secara hukum serta merta tidak terbukti.

Sampai disini  tudingan kelompok  I. KPI  terbantahkan

2. kelompok : Sapriadi Syamsudin SH.MH / Polda Sumatera Selatan:

Sapriadi Syamsudin  SH MH yang berprofesi sebagai advokat  di kota Palembang  dan bersama sama Polda Sumsel  menuding Zaskia Gotik melanggar beberapa Pasal peraturan perundang undangan  sebagai berikut  :

-      Pasal 27 Undang Undang No 11 Tahun  2008 Tentang  Informasi dan transaksi elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun