Maka secara hukum unsur Pasal 57 huruf a angka 2, tidak terpenuhi.
Dengan tidak terpenuhinya unsur angka 2 pasal 57 huruf “ a “ , pada uraian tersebut, maka serta merta menurut sistem pembuktian hukum pidana Indonesia , maka unsur angka 3 dan unsur angka 4 pasal 57 huruf “a “ Undang Undang No 24 tahun 2009, otomatis “ gugur “ .
Dengan kata lain Pasal 57 huruf “a” yang ditudingkan kepada Zaskia tidak terbukti.
Lanjut : Pasal 68
Lalu bagaimana dengan pada pasal 68, yang juga ada unsur yang bunyinya sama persis dengan unsur Pasal 57 huruf “a” yakni unsur “ Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara.
Artinya dengan tidak terbuktinya Pasal 57 huruf “a” , maka idem tito unsur yang sama persis tersebut pada pasal 68 . juga tidak terbukti.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tudingan Lembaga Penyiaran Indonesia, LSM Komite Pengawas Korupsi atau LSM KPK , kelompok DPD RI, Kelompok pimpinan Ki. Sumo Kepada Zaskia Gotik secara hukum serta merta tidak terbukti.
Sampai disini tudingan kelompok I. KPI terbantahkan
2. kelompok : Sapriadi Syamsudin SH.MH / Polda Sumatera Selatan:
Sapriadi Syamsudin SH MH yang berprofesi sebagai advokat di kota Palembang dan bersama sama Polda Sumsel menuding Zaskia Gotik melanggar beberapa Pasal peraturan perundang undangan sebagai berikut :
- Pasal 27 Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik