Sampai disini, tudingan Sapriadi Syamsudin SH.MH / Polda Sumatera Selatan yang akan menyangkakan Zaskia Gotik dengan menggunakan Pasal 154 a , terbantahkan.
Karena Pasal 154 a KUJP tersebut sudah digantikan dengan Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan
Lalu Polda Sumatera Selatan pada Viva.co.id tersebut , juga menudingkan  Pasal 57 jo Pasal 68  Undang    Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan yang sama persis dengan yang ditudingkan kelompok  KPI yang sudah kita bahas tersebut diatas.
Dimana pada pembahasan sebelumnya yakni pada pembahasan Keompok 1  KPI,  Pasal 57 jo Pasal 68  Undang    Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan tidak terbukti.
Maka  dengan demikian seluruh pasal pasal peraturan perundang undangan yang akan di tudingkan Polda Sumatera Selatan kepada Zaskia Gotik tidak terbukti.
3, Ricky Vinando
Kompasioner Ricky Vinando  :yang berjudul “ Zaskia Gotik Hina Lambang Negara dan Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang “  yang dimuat Kompasiana  19 Maret 2016, menuding Zaskia Gotik melanggar :
Pasal 184 Â Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP., pasal 154 huruf a KUHP,
pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Mari kita mulai pengujian
Kita mulai dari Pasal 184 Undang Undang KUHAP.