Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “ Bebek Nungging “ RCTI, Zaskia Gotik, Sulit Ditarik ke Ranah Pidana

21 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 22 Maret 2016   11:25 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai disini, tudingan Sapriadi Syamsudin SH.MH / Polda Sumatera Selatan yang akan menyangkakan Zaskia Gotik dengan menggunakan Pasal 154 a , terbantahkan.

Karena Pasal 154 a KUJP tersebut sudah digantikan dengan Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan

Lalu Polda Sumatera Selatan pada Viva.co.id tersebut , juga menudingkan  Pasal 57 jo Pasal 68  Undang       Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan yang sama persis dengan yang ditudingkan kelompok  KPI yang sudah kita bahas tersebut diatas.

Dimana pada pembahasan sebelumnya yakni pada pembahasan Keompok 1  KPI,   Pasal 57 jo Pasal 68  Undang      Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan tidak terbukti.

Maka  dengan demikian seluruh pasal pasal peraturan perundang undangan yang akan di tudingkan Polda Sumatera Selatan kepada Zaskia Gotik tidak terbukti.

3, Ricky Vinando

Kompasioner Ricky Vinando  :yang berjudul “ Zaskia Gotik Hina Lambang Negara dan Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang “  yang dimuat Kompasiana  19 Maret 2016, menuding Zaskia Gotik melanggar :

Pasal 184  Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP., pasal 154 huruf a KUHP,

pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Mari kita mulai pengujian

Kita mulai dari Pasal 184 Undang Undang KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun