Berbekal  pengaduan itu lah maka Polda Metro Jaya berencana memanggil Zaskia Gotik minggu ini untuk dimintai keterangannya.
Sementara itu, Â Kuasa hukum Zaskia Gotik menyebut, kliennya tidak layak untuk diproses hukum. Alasannya adalah, semua yang diucapkan Zaskia merupakan kepolosan pedangdut tersebut lantaran ketidaktahuannya. Menurut kuasa hukum Zaskia, Â Gustaf Mbealembout , jika merunut kepada pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009, disebutkan orang dapat dipidana jika memiliki maksud dan tujuan terencana untuk menghina lambang negara.
 Awal Peristiwa yang membelit Zaskia Gotik.
Peristiwa yang menimpa penyanyi dangdut Zaskia Gotik , bermula saat dia membuat banyolan di layar televisi. dalam sebuah program live musik “ Dasyat “ di stasiun televisi RCTI.Selasa (15/3).
Guyonan yang dinilai tidak lucu tersebut terjadi pada saat sesi tanya jawab pada segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy". Ketika itu , Zaskia melontarkan lelucon yang maksudnya sekedar menghangatkan suasana. Sayangnya, leluconnya itu dinilai para nitizen kebablasan.
Saat ditanya tentang hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Zaskia dengan seenaknya menjawab sambil tertawa,
"32 Agustus." Kata Zakia
Padahal kita ketahui bersama, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan Sukarno pada 17 Agustus 1945.
Lalu kekonyolan berikutnya terjadi saat Zaskia ditanya soal Pancasila. Tanpa rasa bersalah, Zaskia menyebut lambang sila kelima
“bebek nungging“ tambah Zaskia. Bukan padi dan kapas.
Gaya bercanda Zaskia memancing banyak komentar, khususnya dari para netizen. Zaskia dianggap kebablasan karena menggunakan ideologi bangsa sebagai bahan lelucon.