Itulah awal dari kasus yang membelit Zaskia, yang kini berbuntut panjang
Pertanyannya apakah Zaskia Gotik sudah merendahkan atau melecehkan Lambang Negera ?
Untuk menghindarkan debat kusir, maka penulis mencoba menelusuri di media on line , Peraturan apa saja yang ditudingkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia beserta Lembaga  Swadaya Masyarakat yang mengadukan Zakia Gotik dalam  kasus “ Bebek Nunging “  RCTI ke Polda Metro Jaya , Termasuk menelisik komen komen dan tulisan rekan rekan di Kompasiana serta  Sapriadi Syamsudin SH MH yang berprofesi sebagai advokat  di kota Palembang ikut ikutan mengadukan zaskia Gotik ke Polda Sumatera Selatan dengan tudingan Zaskia, merendahkan atau melecehkan  lambang negara.
Dari penelusuran tersebut didapat beberapa peraturan yang mereka ditudingkan kepada Zakia Gotik terkait dugaan perbuatannya yang telah dianggap pelecehan  terhadap Lambang Negara  R.I.
Secara urut akan dirinci temuan tersebut  dan diuraikan sebagai berikut antara lain.
1. Â Kelompok KPI
Kelompok ini terdiri dari : Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  dan LSM  KPK  dan LSM KPMP pimpinan Ki. Sumo, menuding Zaskia Gotik telah melanggar  :
Pasal 57 jo Pasal 68  Undang    Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Â Sapriadi Syamsudin/ Polda Sumatera Selatan
Sapriadi Syamsudin  SH MH yang berprofesi sebagai advokat  di kota Palembang  dan Polda Sumsel  menuding Zaskia Gotik melanggar :
 "  Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman 4 tahun dan Pasal 154 (a) KUHP  tentang  Penghinaan terhadap Lambang Negara RI dengan ancaman paling lama selama 6 tahun," jelasnya. (one)