Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “ Bebek Nungging “ RCTI, Zaskia Gotik, Sulit Ditarik ke Ranah Pidana

21 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 22 Maret 2016   11:25 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 184 KUHAP adalah memuat tentang alat bukti dalam hukum pidana. Alat bukti ada 5  yakni  : 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli. 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa.

 Kata mulai dari alat bukti pertama

-      Alat bukti Saksi .

Yang dimaksud saksi disini adalah mereka yang melihat langsung dan mendengar langsung acara “ dasyat “ RCTI tersebut (15/3)  yaitu semua mereka diatas panggung dikala itu,  teramsuk para kameramen.

Para saksi akan menjelaskan bahwa benar mereka melihat langsung dan mendengar Zaskia menjawab “ Saat ditanya tentang hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, menjawab sambil tertawa,               

Yaitu menyebut  "32 Agustus."

Lalu para saksi itu juga akan menjawab benar mereka mendengar dan melihat ketika Zaskia ditanya soal Pancasila.

 Zaskia menyebut “ bebek nungging, “

Keterangan saksi hanya sebatas itu. Tidak lebih

Tapi  Para saksi tidak ada satupun yang melihat atau membuktikan Zaskia, mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara sebagai mana yang dimaksud  Pasal 57 jo Pasal 68  Undang          Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan.

Sampai disini Para Saksi tidak dapat membuktikan bahwa mereka melihat langsung  Zaskia telah merusak, menulisi,menggambari lambang negara  “ dengan maksud “ untuk menodai atau merendahkan Lambang negara tersebut sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun