Mohon tunggu...
Akhmad Kundari
Akhmad Kundari Mohon Tunggu... Hoteliers - Pt. Ronin Ekstra

Sedang belajar untuk terus melangkah , bersyukur, dan belajar dari sang Guru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian kasus hukum dan sengketa Hutang-Piutang

3 Februari 2025   19:17 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:17 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinteres.com/ kabar karawang

Dalam KUHPerdata, piutang dapat timbul dari berbagai sumber, antara lain:

Perjanjian: Piutang dapat timbul dari perjanjian antara kreditor dan debitur.

Undang-undang: Piutang dapat timbul dari undang-undang, seperti utang pajak atau utang lainnya yang diatur oleh undang-undang.

Perbuatan melawan hukum: Piutang dapat timbul dari perbuatan melawan hukum, seperti ganti rugi atau kompensasi.

KUHPerdata juga mengatur tentang hak-hak kreditor dan kewajiban debitur, seperti hak untuk menagih utang, hak untuk meminta bunga, dan kewajiban untuk membayar utang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, piutang tidak didefinisikan secara spesifik sebagai suatu istilah hukum. Namun, dalam konteks hukum pidana, piutang dapat diartikan sebagai suatu hak atau klaim yang dimiliki oleh seseorang atau suatu pihak untuk menagih atau meminta pembayaran dari orang lain atau pihak lain. Dalam KUHP, piutang dapat terkait dengan beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana yang berhubungan dengan utang atau piutang, seperti:

Pasal 372 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang dapat melibatkan piutang atau utang.

Pasal 378 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat melibatkan piutang atau utang.

Pasal 385 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penyelewengan, yang dapat melibatkan piutang atau utang.

Dalam konteks hukum pidana, piutang dapat menjadi objek tindak pidana jika seseorang atau suatu pihak melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk mendapatkan atau mempertahankan piutang, seperti:

1. Penipuan: Seseorang atau suatu pihak melakukan penipuan untuk mendapatkan piutang dari orang lain atau pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun